Menu

Mode Gelap
Pengedar Sabu di Kota Pasuruan Ditangkap, Ngaku Dapat Barang dari Teman di Surabaya Virus HMPV Masuk Indonesia, Bisa Sebabkan Kematian pada Balita dan Lansia Korban Pembunuhan di Hotel Surabaya Sempat Rencana Nikah Akhir Desember 2024 Persipro 1954 Tergabung di Grup BB Babak 32 Besar, Optimis Lolos Kemenhub Larang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya, Polisi Tidak Bisa Tilang Pelanggar Asyik! Siswa SD Dapat Makan Bergizi Gratis dari Kejaksaan

Politik Dan Pemerintahan · 10 Agu 2017 08:55 WIB

Inginkan Transparansi, Pemkab Pasuruan Wajibkan Pemasangan Baliho Dana Desa


					Baliho transparansi dana desa terlihat terpasang di pintu masuk balai desa di Kabupaten Pasuruan,  Kamis (10/8/2017) Perbesar

Baliho transparansi dana desa terlihat terpasang di pintu masuk balai desa di Kabupaten Pasuruan, Kamis (10/8/2017)

PASURUAN-PANTURA7.com, Dugaan penyelewengan dana desa (DD) disejumlah daerah, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mewajibkan jajaran pemerintah desa di wilayahnya untuk memasang baliho transparansi penggunaan dana desa.

Cara ini untuk memastikan  penggunaan dana desa bisa dikontrol dan diawasi oleh masyarakat di desa-desa. Selain itu, keberadaan baliho transpransi dana desa mempengaruhi semangat warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan di desanya masing-masing.

Kepala Badan Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat (Bappemas) Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto mengatakan, pihaknya mendorong agar penggunaan dana desa benar-benar transparan sehingga pemasangan baliho penggunaan dana desa diwajibkan.

“Minimal setiap desa membuat sebuah baliho transparan yang dipasang di tempat umum sehingga bisa dilihat oleh  masyarakat, seperti di pinggir jalan depan balai desa dan tempat lain,” tutur Tri Agus kepada PANTURA7.com via seluler, Kamis (10/8/2017).

Menurut Tri Agus, Baliho yang berisi angka penggunaan dana desa, bisa menciptakan kepercayaan masyarakat pada pemerintahan di desanya. Sehingga akan mempengaruhi mereka untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pembangunan.

Sedangkan pemerintahan desa yang enggan memasang baliho transparansi penggunaan dana desa, akan diberikan sanksi administratif. “Akan kami layangkan surat peringatan dulu, kalau masih membandel akan diberikan sanksi administratif atau sanksi lain yang bisa diterapkan sesuai aturan,” tandas Tri Agus.

Sekedar diketahui, hingga saat ini pencairan dana desa tahap pertama untuk 341 desa  di wilayah Kabupaten Pasuruan masih menyisakan 8 desa. Dana desa untuk 8 desa itu belum dicaikan karena belum memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.

“Prosedurnya melalui verifikasi dan selanjutnya pencairan dilakukan Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Pasuruan. Untuk delapan desa yang belum cair itu, karena belum memenuhi persyaratan yakni penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes),” tutup Tri Agus. (ata/ela).

 

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Selama Januari – Februari Dapat Dinikmati Secara Otomatis

16 Januari 2025 - 16:08 WIB

Judol Jadi Salah Satu Faktor Kasus Penceraian di Lumajang

16 Januari 2025 - 15:37 WIB

Wadul ke DPRD, Sopir Jip Bromo Minta Loket Dipindah

15 Januari 2025 - 16:39 WIB

Pengajuan Dispensasi Pernikahan Dini di Lumajang Capai 794 Kasus

13 Januari 2025 - 16:48 WIB

Klaim Pj. Bupati Lumajang Mendekati Akhir Masa Jabatan, Jumlah Keluarga Miskin Turun

12 Januari 2025 - 12:58 WIB

Muhammadiyah Lumajang Luncurkan Layanan Ojek Online hingga Servis Kendaran dan Elektronik

10 Januari 2025 - 21:49 WIB

Tak Jadi Target Percontohan Makan Gratis Bergizi, Lumajang Tetap Siapkan Tim Khusus Pengawasan Makanan

10 Januari 2025 - 13:26 WIB

Kebelet Nikah, 273 Anak di Probolinggo Ajukan Permohonan Dispensasi Kawin

8 Januari 2025 - 20:06 WIB

Virus PMK Menggila di Kota Probolinggo, Catatkan 149 Kasus

6 Januari 2025 - 16:38 WIB

Trending di Regional