Menu

Mode Gelap
Suzuki Carry di Lumajang Hangus Terbakar saat Hendak Isi BBM Satu Tahun, 120 Bencana Landa Wilayah Kab. Probolinggo Laga Pembuka Liga 4 Jatim, Persipro 1954 Sikat PSIL Lumajang 1 – 0 Puluhan Ruas Jalan Rusak Akibat Proyek Tol Probowangi, Perbaikan Bakal Dilakukan Bertahap Berkat CCTV, Maling Tas dalam Mobil Diringkus Polisi Faktor Utama Penyebaran Virus PMK Berasal dari Pasar Hewan

Hukum & Kriminal · 24 Nov 2017 08:06 WIB

Ngaku Dukun, Ibu Rumah Tangga Ini Gadaikan Perhiasan Pasiennya


					Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad saat merilis tersangka dugaan penipuan, Jum'at (24/11/2017). Perbesar

Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad saat merilis tersangka dugaan penipuan, Jum'at (24/11/2017).

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menciduk NH (48), warga kompleks perumahan Sumber Lele, Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Ibu Rumah tangga ini diringkus petugas, karena diduga melakukan penipuan dengan modus perdukunan.

Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad mengatakan, dugaan penipuan yang dilakukan NH terjadi pada awal Oktober 2017 lalu. Saat itu tersangka meminta korban berinisial ZA, datang ke rumahnya dengan dalih dapat membantu mengobati penyakit, pengasihan dan berbagai masalah yang dialami korban.

“Nah saat pertemuan itulah, tersangka meminta perhiasan berupa cincin emas seberat 7 gram untuk di mantra–mantrai, dengan janji jangka waktu 21 hari akan dikembalikan. Namun setelah tiba waktunya, tersangka tidak kunjung mengembalikan justru perhiasan korban digadaikan,” papar Kapolres saat merilis tersangka, Jum’at (24/11/2017).

Merasa dirugikan, korban ZA langsung melaporkan tersangka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo pada Selasa, (21/11/2017). Tak lama berselang, tersangka akhirnya ditangkap petugas.

“Berdasarkan laporan korban, kami amankan pelaku di Desa Sokaan Kecamatan Krejengan beserta barang bukti jimat lidi, sabuk dari pelepah pisang, parfum, surat perhiasan, keris, foto korban dan dua lembar surat gadai perhiasan,” tandas mantan Kapolres Tuban ini.

Aneka barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka NH.

Penyidik, menurut Kapolres, sejauh ini masih melakukan pengembangan karena diduga korban lebih dari satu orang. “Kerugian material terlapor sekitar Rp 8 juta. Untuk NH kami jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tambah Kapolres.

Sementara NH, kepada wartawan mengelak ia sengaja melakukan penipuan terhadap pasiennya. NH menyebut bantuan supranatural yang ia lakukan tanpa pungutan biaya dan tidak ada unsur paksaan. “Gak pernah bayar, saya cuma bantu aja,” elak ibu dengan empat anak ini. (din/arf).

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berkat CCTV, Maling Tas dalam Mobil Diringkus Polisi

5 Januari 2025 - 17:09 WIB

Diancam Celurit, Perempuan di Pasuruan Kehilangan Motor

3 Januari 2025 - 17:51 WIB

Polisi Segera Panggil Pemilik Kim Farm Beauty Terkait Dugaan Kasus Penipuan Skincare

3 Januari 2025 - 15:09 WIB

Dua Sejoli Mesum di GOR Sasana Krida jadi Tersangka, juga DO dari Sekolah

2 Januari 2025 - 13:44 WIB

Maling di Kota Probolinggo Kian Nekat, 2 Ekor Ayam pun Diembat

1 Januari 2025 - 12:02 WIB

Kasus Judi Online dan Narkoba Dominasi Kriminalitas di Lumajang

31 Desember 2024 - 16:06 WIB

Diduga Korupsi, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan Ditetapkan Tersangka

31 Desember 2024 - 05:21 WIB

Bocah 7 Tahun di Pasuruan Tewas Dianiaya Ibu Kandung dan Ayah Tiri

30 Desember 2024 - 19:09 WIB

Angka Kasus Kriminal di Kota Probolinggo Turun, Penyalahgunaan Narkoba Naik

30 Desember 2024 - 18:44 WIB

Trending di Hukum & Kriminal