PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menciduk NH (48), warga kompleks perumahan Sumber Lele, Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Ibu Rumah tangga ini diringkus petugas, karena diduga melakukan penipuan dengan modus perdukunan.
Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad mengatakan, dugaan penipuan yang dilakukan NH terjadi pada awal Oktober 2017 lalu. Saat itu tersangka meminta korban berinisial ZA, datang ke rumahnya dengan dalih dapat membantu mengobati penyakit, pengasihan dan berbagai masalah yang dialami korban.
“Nah saat pertemuan itulah, tersangka meminta perhiasan berupa cincin emas seberat 7 gram untuk di mantra–mantrai, dengan janji jangka waktu 21 hari akan dikembalikan. Namun setelah tiba waktunya, tersangka tidak kunjung mengembalikan justru perhiasan korban digadaikan,” papar Kapolres saat merilis tersangka, Jum’at (24/11/2017).
Merasa dirugikan, korban ZA langsung melaporkan tersangka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo pada Selasa, (21/11/2017). Tak lama berselang, tersangka akhirnya ditangkap petugas.
“Berdasarkan laporan korban, kami amankan pelaku di Desa Sokaan Kecamatan Krejengan beserta barang bukti jimat lidi, sabuk dari pelepah pisang, parfum, surat perhiasan, keris, foto korban dan dua lembar surat gadai perhiasan,” tandas mantan Kapolres Tuban ini.
Penyidik, menurut Kapolres, sejauh ini masih melakukan pengembangan karena diduga korban lebih dari satu orang. “Kerugian material terlapor sekitar Rp 8 juta. Untuk NH kami jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tambah Kapolres.
Sementara NH, kepada wartawan mengelak ia sengaja melakukan penipuan terhadap pasiennya. NH menyebut bantuan supranatural yang ia lakukan tanpa pungutan biaya dan tidak ada unsur paksaan. “Gak pernah bayar, saya cuma bantu aja,” elak ibu dengan empat anak ini. (din/arf).
Tinggalkan Balasan