Menu

Mode Gelap
Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember

Hukum & Kriminal · 5 Jun 2018 08:39 WIB

Polres Probolinggo Ciduk 7 Penantang Tuhan Asal Gading


					Polres Probolinggo Ciduk 7 Penantang Tuhan Asal Gading Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tujuh pemuda asal Dusun Rabunan RT/5 RW/3, Desa Batur, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, diciduk Tim Cyber Crime Polres Probolinggo. Mereka diringkus lantaran melanggar pasal 156 A, terkait penistaan agama.

Ketujuh pemuda yang ditangkap polisi itu, masing-masing adalah KL (20), ZL (25), BD (24), AD (23), MM (22), AM (17), dan SA. (23). Mereka merupakan satu kolompok yang tergabung dalam jamaah hadrah Al-Aziz. Selain menciduk tujuh pemuda, polisi juga menyita barang bukti berupa 8 sweater.

Wakapolres Probolinggo, Kompol Ali Rachmat mengatakan, ketujuh pemuda itu terbukti bersalah karena melanggar pasal 156 A tentang penistaan agama. Indikasi penistaan agama itu dilakukan dengan tulisan pada sweater yang bertuliskan ‘Restorasi Jati Diri Pemuda Tak Bertuhan, TUHAN PUN AKU TANTANG’.

“Ini sudah jelas merupakan sebuah pelanggaran undang-undang yang disengaja. Mereka juga mengunggah pakaian itu di media sosial ‘facebook’. Dampaknya, menimbulkan multi tafsir dan keresahaan di masyarakat,” kata Ali Rachmat, Selasa (5/6/2018).

Sekretaris MUI Kab. Probolinggo, M Yasin, menunjukkan sweater yang berisi penistaan kepada para pelaku. (maf)

Untuk proses hukum selanjutnya, jelas Ali Rachmat, pihaknya akan menyerahkan penistaan agama itu kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo. Sebab, selain lebih faham soal penistaan dalam agama, MUI menurut Wakapolres, merupakan pihak pelapor.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, namun kami akan serahkan kepada MUI Kabupaten Probolinggo. Jika nantinya MUI meminta kasus ini diangkat, maka kami sebagai penegak hukum tentunya akan proses sesuai hukum yang berlaku,” papar Wakapolres.

Sadar kreatifitasnya berbuntut hukum, ketujuh pemuda ini pun meminta maaf. Mereka mengaku menyesal telah membuat tulisan yang cenderung menista agama. Meski demikian, mereka mengklaim bahwa sweater yang dihargai sebesar Rp 80 ribu itu hanya untuk memotivasi agar mereka memperbaiki diri.

”Tidak ada dalam fikiran kami untuk melakukan penistaan agama, itu kami tulis karena kami ingin kembali ke jalan yang benar saja. Karena selain kami orang pegunungan, kami juga sempat mempunyai moral yang buruk sehingga kata ‘RESTORASI’ itu bagi kami untuk pemulihan diri kami kembali ke jalan yang benar,” terang Zainullah, salah sau pelaku. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhamad

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember

3 April 2025 - 10:32 WIB

Diduga Rem Blong, Mobil Wisatawan dari Bromo Terbalik di Pasuruan

2 April 2025 - 18:46 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Baru Saja Surut, Banjir Kembali Rendam Bandaran, Winongan

1 April 2025 - 17:13 WIB

Selisih Sehari dengan Pemerintah, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Fitri Hari Ini

1 April 2025 - 10:23 WIB

Warga Winongan Rayakan Lebaran di Tengah Sisa Genangan Banjir

31 Maret 2025 - 16:37 WIB

Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi

31 Maret 2025 - 15:23 WIB

Trending di Sosial