PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Polres Probolinggo mengamankan 123 sepeda motor dalam razia di empat titik, selama 4 hari terakhir. Kendaraan roda dua yang diamankan berupa 73 unit sepeda motor knalpot brong dan modifikasi, serta 50 unit sitaan karena pengendara tidak menggunakan helm.
Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad menyampaikan, pihaknya mempersilahkan pemilik kendaraan mengambil sepeda motornya di Mapolres Probolinggo. Hanya saja, kata Kapolres, ada syarat yang harus dipenuhi oleh si pemilik.
“Apabila ada masyarakat yang akan mengambil kendaraannya, kita akan melakukan pengecekan kelengkapan surat kendaraan. Kita juga akan meminta mereka mengembalikan kendaraannya ke spesifikasi awal,” papar Kapolres, Senin (30/7/2018).
Jika sudah melewati persyaratan tersebut, imbuh perwira asal Makassar, Sulawesi Selatan itu, pihaknya akan mengembalikan kendaraan kepada si pemilik. Sebaliknya, jika tanpa dilengkapi surat resmi kendaraan, pihaknya akan tetap menahan kendaraan hasil razia cipta kondisi itu.
“Biar nanti tindaklanjutnya dicek oleh Reskrim. Tadi saya lihat nomer mesin sudah ada yang diketok, nanti juga akan ditindaklanjuti, apakah kendaraan ini terkait dengan tindak kejahatan atau tidak,” jelas Kapolres Fadly.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Polres Probolinggo melakukan razia besar-besaran, salah satunya ajang balap liar (Bali) di kawasan alun-alun Kota Kraksaan, Sabtu (28/7/2018) lalu. Dalam razia yang melibatkan 75 personel ini, polisi sita ratusan kendaraan yang diangkut dengan 6 truk ke Mapolres Probolinggo. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan