PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Probolinggo, menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) liar, yang berjualan didepan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Sabtu (25/8/2018).
Penertiban dimulai sejak pukul 18.00 WIB, yang diawali dengan musyawarah antara petugas dengan 18 PKL liar di kawasan itu. Dalam ‘rembug’ itu, para PKL akhirnya menerima lapak mata pencaharian mereka ditertibkan petugas.
Salah satu PKL Andi Agustiawan (42), Warga Desa Patokan, Kecamatan Kraksaan, mengatakan bahwa para pedagang sejatinya siap jika dipindahkan ke PKL Semarak. Hanya saja, ia tak ingin mengusik PKL yang sebelumnya sudah berada disana.
“Kami siap jika dipindahkan, asalkan pihak terkait juga harus memberikan tempat yang baru. Jika dipindahkan ke Semarak, maka harus dipastikan bahwa PKL disana menerima kami,” keluh Andi.
Selain itu, Andi menambahkan, bahwa lapak Ketua Paguyuban PKL yang berada disisi timur Alun-alun juga dipindah, agar tidak ada kecemburuan sosial. “Pemerintah jangan biarkan hukum tumpul ke atas tajam kebawah, karena kami disini hanya mencari nafkah,” tambahnya kepada PANTURA7.com.
Sedangkan Kanit Team Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo, menuturkan bahwa penertiban PKL liar dilakukan untuk menegakkan Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) No 11 tahun 2012, soal sterilisasi alun-alun dari PKL.
“Bahwa Alun-alun harus sepi dari para pedagang kaki lima. Untuk sementara ini mereka kami kumpulkan dengan PKL yang lain, selanjutnya kami akan berkoordinasi kembali dengan Camat dan Disperindag,” ujar Budi.
Budi juga memastikan bahwa pihaknya belum menerima surat ataupun laporan apapun dari paguyuban PKL. “Jika mereka memberikan surat, itu suratnya dikasih ke siapa, kalau petugas kami, tidak menerima laporan apapun,” tutup Budi. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan