Menu

Mode Gelap
Pejalan Kaki di Mangunharjo Kota Probolinggo Tewas Tertabrak KA, Sengaja Bunuh Diri? Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas Kembalikan Layanan Penerbangan, Bandara Notohadinegoro Jember Direvitalisasi Bupati Lumajang Nilai Kinerja Tim SAR Cari Candra Sudah Maksimal Tasyakuran Kepemimpinan Baru, Walikota Ajak Semua Elemen Bergandengan Tangan Pencarian Candra Ditutup Setelah 7 Hari, Keluarga Ikhlas

Hukum & Kriminal · 28 Feb 2019 15:34 WIB

Rampas Motor, Dua Tukang Jabel Ditahan Polisi


					Rampas Motor, Dua Tukang Jabel Ditahan Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Endi (46), warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo; dan Anang Sugianto (32), warga Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, harus merasakan pengapnya hidup dalam sel tahanan Polres Probolinggo Kota.

Kedua pria yang berprofesi sebagai Debt Collector (DC) itu diringkus polisi setelah merampas sepeda motor yang dikendarai oleh Oky Elmawanda, warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, beberapa waktu lalu.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan, perbuatan kedua tukang jabel itu dalam menarik unit kendaran yang telat membayar premi merupakan perbuatan pidana. Sebab saat berusaha menarik kendaraan bermotor, keduanya melakukan kekerasan dan ancaman.

“Tentu kami akan menindak tegas segala perbuatan pidana, termasuk debt collector. Karena tindakan mereka jelas melawan hukum dan meresahkan masyarakat,” kata Kapolres Alfian saat merilis kedua pelaku, Kamis (28/2/2019).

Modus pelaku awalnya dengan membuntuti korban. Saat itu, Oky sedang melintas sendirian di jalan Soekarno-Hatta. Tiba-tiba, 3 orang tak dikenal mencegat korban. Belakangan diketahui jika 3orang itu adalah 2 pelaku dan seorang leasing dari MPM Finance.

Kedua pelaku lalu menarik sepeda motor korban, namun korban ‘ngeyel’ mempertahankan motornya. Saat itulah, salah satu dari pelaku memukul korban dengan helm. Tak puas, korban juga diancam saat digiring menuju kantor MPM Finance, yang terletak tak jauh dari lokasi cegatan.

“Atas kejadian itu, korban lalu melapor. Setelah dilakukan penyelidikan, kami ambil tindakan tegas dengan menangkap kedua pelaku. Mereka kemudian kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” tandas Kapolres.

Atas perbuatanya, Endi dan Anang kini harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Probolinggp Kota. Mereka dijerat pasal 368 ayat 1, juncto 170 ayat 1 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” Alfian menegaskan.

Sementara, baik Endi maupun Anang membantah telah melakukan kekerasan dan intimidasi kepada korban. Menurut mereka, korban diberhentikan dengan sopan di depan kantor kerjanya. “Tidak benar, kami tidak melakukan kekerasan dan ancaman,” sanggah Endi yang diamini Anang. (*)

 

 

Penulis : Mohamad Rochim

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas

20 April 2025 - 18:51 WIB

Jalur Kereta Api di Lumajang Masa Kolonial, Tingkatkan Produksi dan Distribusi Komoditas Ekspor

20 April 2025 - 14:04 WIB

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda

19 April 2025 - 12:52 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Trending di Hukum & Kriminal