Menu

Mode Gelap
Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih Imbangi Persekap Kota Pasuruan 1 – 1, Persipro 1954 Lolos ke Babak Selanjutnya Penderita DBD di Kota Probolinggo Meroket, Capai 490 Kasus Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Luka Parah, Pemuda di Lekok Dibacok di Teras Rumah Tetangga Masyarakat Lumajang Diminta Bisa Bedakan Pupuk Legal dan Ilegal

Hukum & Kriminal · 28 Feb 2019 15:34 WIB

Rampas Motor, Dua Tukang Jabel Ditahan Polisi


					Rampas Motor, Dua Tukang Jabel Ditahan Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Endi (46), warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo; dan Anang Sugianto (32), warga Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, harus merasakan pengapnya hidup dalam sel tahanan Polres Probolinggo Kota.

Kedua pria yang berprofesi sebagai Debt Collector (DC) itu diringkus polisi setelah merampas sepeda motor yang dikendarai oleh Oky Elmawanda, warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, beberapa waktu lalu.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan, perbuatan kedua tukang jabel itu dalam menarik unit kendaran yang telat membayar premi merupakan perbuatan pidana. Sebab saat berusaha menarik kendaraan bermotor, keduanya melakukan kekerasan dan ancaman.

“Tentu kami akan menindak tegas segala perbuatan pidana, termasuk debt collector. Karena tindakan mereka jelas melawan hukum dan meresahkan masyarakat,” kata Kapolres Alfian saat merilis kedua pelaku, Kamis (28/2/2019).

Modus pelaku awalnya dengan membuntuti korban. Saat itu, Oky sedang melintas sendirian di jalan Soekarno-Hatta. Tiba-tiba, 3 orang tak dikenal mencegat korban. Belakangan diketahui jika 3orang itu adalah 2 pelaku dan seorang leasing dari MPM Finance.

Kedua pelaku lalu menarik sepeda motor korban, namun korban ‘ngeyel’ mempertahankan motornya. Saat itulah, salah satu dari pelaku memukul korban dengan helm. Tak puas, korban juga diancam saat digiring menuju kantor MPM Finance, yang terletak tak jauh dari lokasi cegatan.

“Atas kejadian itu, korban lalu melapor. Setelah dilakukan penyelidikan, kami ambil tindakan tegas dengan menangkap kedua pelaku. Mereka kemudian kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” tandas Kapolres.

Atas perbuatanya, Endi dan Anang kini harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Probolinggp Kota. Mereka dijerat pasal 368 ayat 1, juncto 170 ayat 1 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” Alfian menegaskan.

Sementara, baik Endi maupun Anang membantah telah melakukan kekerasan dan intimidasi kepada korban. Menurut mereka, korban diberhentikan dengan sopan di depan kantor kerjanya. “Tidak benar, kami tidak melakukan kekerasan dan ancaman,” sanggah Endi yang diamini Anang. (*)

 

 

Penulis : Mohamad Rochim

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Luka Parah, Pemuda di Lekok Dibacok di Teras Rumah Tetangga

9 Januari 2025 - 14:23 WIB

Edarkan Sabu, Warga Alaskandang Probolinggo Dicokok Polisi

9 Januari 2025 - 11:13 WIB

Kebelet Nikah, 273 Anak di Probolinggo Ajukan Permohonan Dispensasi Kawin

8 Januari 2025 - 20:06 WIB

Anak Korban Pembunuhan di Blandongan Tuntut Pelaku Dihukum Mati

8 Januari 2025 - 14:39 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan di Blandongan, Semua Adegan Sesuai Keterangan Awal

8 Januari 2025 - 14:27 WIB

Ratusan PKL Laporkan Balik Agus, Pemalak di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

7 Januari 2025 - 15:10 WIB

Akhirnya Dua Pelaku Begal di Flyover Grati Ditangkap Polisi

7 Januari 2025 - 14:07 WIB

Virus PMK Menggila di Kota Probolinggo, Catatkan 149 Kasus

6 Januari 2025 - 16:38 WIB

Ngaku Orang ‘Dekat’ Bupati Probolinggo Terpilih, Preman Malak PKL

6 Januari 2025 - 14:57 WIB

Trending di Hukum & Kriminal