Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

RUTE (Ruang Transparansi Ide) · 21 Mar 2019 10:43 WIB

Bendera Parpol Terpasang di Depan Sekolah


					Wawan E. Kuswandoro, Dosen Ilmu Politik FISIP Univ. Brawijaya; juga Kandidat Doktor Ilmu Politik Univ. Airlangga. Perbesar

Wawan E. Kuswandoro, Dosen Ilmu Politik FISIP Univ. Brawijaya; juga Kandidat Doktor Ilmu Politik Univ. Airlangga.

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Bendera partai politik peserta pemilu, dalam regulasi pemilu 2019, mulai UU No. 07/ 2017, PKPU 23 th 2018 maupun Peraturan Bawaslu No. 28/ 2018 dan perubahannya yakni Peraturan Bawaslu No. 33/ 2018, tidak disebut secara eksplisit dalam ketentuan dan pasal yang mengatur tentang Alat Peraga Kampanye (APK) maupun Bahan Kampanye (BK).

Pasal 30 PKPU 23/ 2018 yang mengatur bentuk BK maupun pasal 32 yang mengatur APK tidak menyebut ‘bendera’. Yang disebut sebagai alat peraga kampanye adalah baliho, billboard atau videotrone, spanduk dan atau umbul-umbul.

Nah, mungkin ini yang menyebabkan peserta pemilu berani memasang bendera partai di tempat2 yang bahkan dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye.

Lembaga pendidikan memang disebut sebagai salah satu lokasi terlarang untuk dipasangi alat peraga kampanye, disamping lokasi lain yakni rumah sakit dan tempat2 pelayanan kesehatan, rumah ibadah berikut halamannya serta gedung milik pemerintah.

Lha masalahnya itu tadi, bendera parpol tidak ada dalam regulasi tersebut.

Bawaslu dan KPU daerah pun saya rasa sulit juga untuk menindak misalnya mencopot bendera2 tsb, kecuali atas dasar kesepakatan bersama yang mungkin pernah dibuat bersama peserta pemilu dan pemerintah daerah.

Jika aturan hukumnya tidak begitu ketat dan tegas dalam mendefinisikan alat peraga kampanye, dalam hal ini adalah bendera partai, maka yang bisa digunakan adalah kesepakatan bersama antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu (parpol) dan pemerintah termasuk aparat keamanan.

Biasanya, aturan2 sekunder semacam itu untuk menyepakati kaidah2 tertentu yang kurang jelas. Kalau tentang bendera, biasanya didasarkan atas pertimbangan estetika atau kelestarian lingkungan hidup. Artinya, jika mengganggu keindahan atau mengganggu lingkungan hidup, maka pemasangan benda2 atribut apapun harusnya dilarang.

Misalnya, bendera apapun yang dipaku ke pohon. Itu harusnya dilarang karena merusak lingkungan hidup. UU yang digunakan adalah UU lingkungan hidup.

Nah, bendera2 di depan gedung sekolah itu dipaku ke pohon apa tidak? Kalau dipaku ke pohon, itu tidak boleh karena itu tadi, alasan lingkungan hidup. Lha kalau tidak dipaku ke pohon misalnya diikatkan saja atau pakai tiang sendiri, nah itu yang dipakai menegur ya kesepakatan bersama itu tadi.

Kesepakatan bersama itu mengatur hal-hal yang bersifat lokal, tentu dengan tetap merujuk dan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya. Hal-hal yang belum diatur, misalnya tentang bendera, dianggap sebagai aturan tambahan.

Rujukannya adalah, disamping pertimbangan estetika kota dan UU Lingkungan Hidup (jika terkait dengan pemasangan bendera yang bisa merusak pohon), bisa menggunakan UU No. 7/ 2017 pasal 298 ayat (2) yang mengatur bahwa pemasangan APK dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat.

Nah, sekarang, bendera peserta pemilu yakni partai politik, apakah termasuk APK? Padahal UU 7/2017, PKPU dan Peraturan Bawaslu tidak menyebut bendera secara nyata.

Peluangnya bisa menggunakan PKPU No.23/ 2018 pasal 19 huruf b yang mengatur ‘citra diri’ partai politik peserta pemilu. Citra diri ini, merujuk pasal 20 dan 21 PKPU tersebut, harus diselenggarakan dalam rangka menjalin komunikasi yang sehat dengan masyarakat (pasal 20); serta dilakukan secara tertib yaitu tidak mengganggu kepentingan umum (pasal 21 huruf b).

Nah, ‘citra diri’ itu artinya apapun baik kata-kata maupun benda yang dapat digunakan untuk menunjukkan eksistensi partai politik. Definisi ‘citra diri’ ini adalah pengertian umum atau kebenaran umum (general truth), tidak memerlukan dukungan regulasi berupa pasal-pasal. Bendera partai politik, termasuk dalam kategori ‘benda yang dapat menunjukkan eksistensi partai politik’.

Karenanya, ia harus tunduk pada ketentuan tentang citra diri ini. Dan dipadu dengan alasan2 terkait estetika dan keindahan serta UU lingkungan hidup. Ini yang harus disepakatkan bersama dan dituangkan dalam suatu regulasi lokal misalnya SK KPU daerah.

Perlu diingat, bahwa peserta pemilu pasti lebih memilih utk memasang benderanya sebanyak mungkin di tempat manapun. Utk sosialisasi biar dikenal orang banyak. Ini wajar. Makanya, aturannya harus jelas dan tegas. Jelas dan tegas dalam memberi batasan tentang alat peraga kampanye maupun bahan kampanye.

Kasus seperti ini baik untuk digunakan sebagai masukan kepada KPU RI dalam merumuskan PKPUnya kelak agar memiliki daya jangkau yang lebih luas mengingat kompleksnya kondisi dan persoalan di lapangan. Walaupun hal teknis semacam ini mestinya sudah diantisipasi oleh pembuat PKPU tsb. (*)

 

*Penulis adalah Wawan E. Kuswandoro
Dosen Ilmu Politik FISIP Univ. Brawijaya; Kandidat Doktor Ilmu Politik Univ. Airlangga.

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Manufacturing SAE (1): Menahan Pukulan Menjadi Kekuatan

22 Januari 2025 - 12:57 WIB

Mengatasi Persoalan Daerah Kabupaten Probolinggo

2 November 2024 - 12:03 WIB

Problematika Kebijakan Tunjangan Honor Guru Non NIP di Lumajang

16 Juli 2024 - 14:28 WIB

Peran Media Sosial Dalam Kampanye Edukatif

17 Juni 2024 - 10:04 WIB

Strategi Membangun Popularitas Bandeng Jelak Menuju Bintang Kuliner Nasional

24 April 2024 - 15:35 WIB

Tantangan dan Dinamika Pilkada Pasca Pemilu 2024

21 April 2024 - 17:44 WIB

Pemuda dan Urgensinya dalam Pemilu 2024

5 Desember 2023 - 21:01 WIB

Perebutan Suara Milenial dan Pergeseran Media Kampanye

20 November 2023 - 10:24 WIB

Duh.. Kades di Pasuruan Dibacok Tetangga

26 Juli 2023 - 23:09 WIB

Trending di Berita Pantura