Menu

Mode Gelap
Yukh Daftar! KPU Kabupaten Pasuruan Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Polres Lumajang Temukan 10 Kilogram Ganja Kering DPT Pilkada Kota Probolinggo Capai 179.416 Pemilih, Terbanyak di Kecamatan ini Polres Lumajang Temukan 10.000 Batang Ganja di 16 Titik Rekrutmen CPNS Kabupaten Probolinggo, 977 Pelamar Gugur Seleksi Administrasi Warga Argosari Lumajang Kaget Ada 365 Pohon Ganja di Kawasan TNBTS

Pemerintahan · 7 Agu 2019 13:06 WIB

Kecewa Sikap DPRD Soal Tempat Karaoke, PCNU Bakal Pasang Badan


					Kecewa Sikap DPRD Soal Tempat Karaoke, PCNU Bakal Pasang Badan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Probolinggo mengaku, kecewa dengan sikap DPRD yang kurang mendukung Walikota Probolinggo terhadap tidak diperpanjangnya izin operasional tempat karaoke.

Kekecewaan tersebut disampaikan Ketua PCNU Kota Probolinggo, H Samsur. Kepada PANTURA7.com, pihaknya memastikan akan ‘pasang badan’ untuk memperkuat langkah Walikota Hadi Zainal Abidin.

“Kita kecewa ya dengan sikap DPRD kemarin. Sehingga harus ada upaya untuk memperkuat kebijakan tersebut. Karena ini bagian dari proteksi kita dalam keumatan,” tegasnya, Rabu (7/8).

Oleh karena itu, PCNU menginstruksikan kepada seluruh Badan otonom (Banom), departemen, lembaga-lembaga di tubuh NU untuk memberikan dukungan. Intinya, mendukung kebijakan Walikota Hadi soal hiburan malam.

“Tiap banom dan lembaga di bawah PCNU kami minta buatkan surat dukungan untuk Walikota. Kami usahakan besok sudah selesai semua mengingat hanya ada waktu tujuh hari pasca RDP kemarin,” tambahnya.

Dikatakan, selain berdampak terhadap degradasi moral dan kemaksiatan, zonasi juga menjadi pertimbangan PCNU. Pasalnya kedua tempat karaoke tak jauh dengan lembaga pendidikan, tempat ibadah dan perkantoran pemerintah.

Seperti diketahui, RDP DPRD Kota Probolinggo didominasi suara anggota dewan yang meminta Pemkot Probolinggo untuk mengkaji ulang kebijakannya. Selain tidak ada alasan izin operasional tak diperpanjang, DPRD meminta perlu adanya Perda yang kuat.

“Ini kan tidak diperpanjang oleh Walikota, alasannya apa? Apakah melanggar Perda? Itu yang harus dijelaskan,” ucap politikus Gerindra yang juga anggota Komisi III, Hamid Rusdi saat RDP kemarin.

Atas dasar itu, DPRD memberi waktu 7 hari terhitung agar Pemkot Probolinggo audiensi dengan para pengusaha, penguatan Perda dan penjelasan nasib para karyawan Pop City dan 888. Jika tidak, DPRD meminta kedua tempat karaoke kembali beroperasi. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rekrutmen CPNS Kabupaten Probolinggo, 977 Pelamar Gugur Seleksi Administrasi

20 September 2024 - 16:47 WIB

Stabilkan Bahan Pokok, Pemkab Lumajang Operasi Pasar di Tujuh Kecamatan

17 September 2024 - 18:45 WIB

LIRA Lurug Kantor KPU Probolinggo, Pertanyakan Transparansi Dana Hibah Rp 60 Miliar

17 September 2024 - 15:43 WIB

Puluhan Pejabat Pemkab Probolinggo Berebut Lima Kursi JPT Pratama

15 September 2024 - 19:22 WIB

Sembilan Bulan, Pemkab Probolinggo Kantongi Dana Pajak Rp51 Miliar

15 September 2024 - 17:47 WIB

Pemkab Lumajang Dapat Anggaran Rp28 Miliar dari DBHCHT

13 September 2024 - 15:51 WIB

Jadi Daerah Termiskin ke-4 di Jatim, Presiden Jokowi Utus Mardiono Bantu Kabupaten Probolinggo

12 September 2024 - 20:43 WIB

Yok Daftar! Bawaslu Kota Probolinggo Butuh 338 Petugas Pengawas TPS

12 September 2024 - 20:12 WIB

Puluhan Personel Polres Probolinggo Kota Dites Urine, Begini Hasilnya

12 September 2024 - 17:24 WIB

Trending di Pemerintahan