PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sejumlah aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo, melurug kantor Dinas Sosial setempat, Selasa (27/8). Aksi ini merupakan tindaklanjut atas laporan masyarakat bahwa banyak pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) rangkap jabatan.
Dalam kesempatan itu, selain perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Probolinggo, aktivis LIRA juga beraudiensi dengan koordinator PKH, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo dan Dirjen Kementerian Sosial RI.
Bupati LIRA Kabupaten Probolinggo, Samsudin menyebut, ada 33 petugas PKH di Kabupaten Probolinggo yang rangkap jabatan (Doble Job). Selain digaji sebagai petugas PKH, mereka juga tercatat sebagai guru penerima dana sertifikasi dari Kemenag.
“Doble job ini menjadi salah satu bentuk penyimpangan petugas PKH di Kabupaten Probolinggo. Selainnya, ada penyaluran PKH yang tidak tepat sasaran, pendamping PKH yang berpolitik dan sebagainya,” kata Samsudin seusai audiensi.
Pihaknya, lanjut Samsudin, menuntut agar Kemensos dan Kemenag RI segera melakukan tindakan tegas. Baik PKH maupun guru sertifikasi, jelasnya, sama-sama menggunakan uang negara sehingga tidak boleh diterima oleh satu orang.
“Harus pilih salah satu, tidak boleh doble job. Kalau ingin di PKH maka dana sertifikasi yang telah diterima harus segera dikembalikan. Kalau memilih jadi guru, ya harus mundur dari PKH,” tutur aktivis asal Pajarakan ini.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo Ahmad Arif menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial dan Kementerian Agama setempat, dari 33 nama yang dilaporkan menyisakan 15 petugas PKH yang dinyatakan rangkap jabatan.
“Kami sudah kumpulkan petugas PKH yang diduga doble job untuk diklarifikasi. Hasilnya, ada 15 orang yang dobel job dan sudah menerima dana sertifikasi. Kami minta mereka untuk memilih salah satu, di PKH atau guru,” ucap Arif.
Sementara, Kasubag TU Kemenag Kabupaten Probolinggo Mohammad Shodiq mengatakan, sanksi bagi guru yang doble job di PKH sepenuhnya kewenangan dari Dirjen Kemenag RI. Termasuk kewenangan untuk mengembalikan dana sertifikasi.
“Insyallah besok pagi sudah mendapatkan jawaban dari Dirjen (Kementerian Agama), tentang putusan (pengembalian dana sertifikasi). Karena yang bisa mengambil keputusan adalah Dirjen,” papar Shodiq. (*)
Penulis : Moh. Rochim
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan