Menu

Mode Gelap
Terlibat Pembacokan, 4 Anggota Geng Motor ‘Raja Kasus’ Diringkus Polres Probolinggo Kota KPU Pasuruan Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.206.752 Pemilih Yukh Daftar! KPU Kabupaten Pasuruan Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Polres Lumajang Temukan 10 Kilogram Ganja Kering DPT Pilkada Kota Probolinggo Capai 179.416 Pemilih, Terbanyak di Kecamatan ini Polres Lumajang Temukan 10.000 Batang Ganja di 16 Titik

Hukum & Kriminal · 7 Okt 2019 09:18 WIB

2 Pelaku Cabul Ditangkap, Satu Pelaku Cabuli Korban 15 Kali


					2 Pelaku Cabul Ditangkap, Satu Pelaku Cabuli Korban 15 Kali Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kekerasan seksual terhadap perempuan di bawah umur kembali terjadi di wilayah Polres Probolinggo Kota (Polresta). Kali ini Polresta menangkap dua laki-laki yang disangka berbuat cabul dengan lokasi berbeda.

Kedua tersangka ini ditunjukkan kepada awak media di Mapolresta setempat, Senin (7/10) siang. Salah satu tersangka, MR (20), warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran bahkan mengulangi perbuatan cabulnya hingga 15 kali terhadap VN (17), pelajar perempuan dari kecamatan yang sama.

Sebelumnya, MR dan VN berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook (FB) pada 2017 silam. Jalinan pertemanan meningkat menjadi jalinan asmara, tetapi perbuatan cabul MR mulai dilancarkan pada VN sejak 2018 atau ketika pelajar putri itu baru berusia 16 tahun.

“Jadi korban dan pelaku ini saling kenal melalui Facebook, sehingga dari situ mulai saling suka dan pacaran. Sepasang kekasih itu kemudian melakukan persetubuhan layaknya suami-istri hingga 15 kali,” kata Wakapolresta, Kompol Imam Pauji.

Pelaku kedua yang juga disangka berbuat cabul adalah DS (20), warga Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran. Ia disangka mencabuli perempuan di bawah umur, PT (13), warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Dalam pemeriksaan diketahui, DS mencabuli PT di sebuah bengkel, pada September lalu. DS mengaku, ia baru sekali mencabuli PT.

Kedua pelaku itu dijerat dengan pasal yang sama, Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutur Wakapolres. (*)


Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terlibat Pembacokan, 4 Anggota Geng Motor ‘Raja Kasus’ Diringkus Polres Probolinggo Kota

21 September 2024 - 11:00 WIB

Pupuk Subsidi Dijual di Rumahan dan Lampaui HET, Aktivis LIRA ‘Wadul’ ke Kapolres

19 September 2024 - 21:25 WIB

Bobol Gembok Pagar Kantor, Maling Gondol Motor Dinas PUPR

19 September 2024 - 19:08 WIB

Curi Motor di Pasuruan, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Jember

19 September 2024 - 17:50 WIB

Dapat Memicu Kecelakaan, Angkutan Umum Dilarang Pasang Foto Paslon

19 September 2024 - 15:26 WIB

Disangkakan Korupsi Dana Desa, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan

18 September 2024 - 18:49 WIB

Istri Minggat, Lansia di Kuripan Bacok Menantu

18 September 2024 - 14:30 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Aki Truk, Dua Lainnya Buron

17 September 2024 - 18:10 WIB

Pencuri Gerobak Es Tebu di Pasuruan Ditangkap, Terungkap via CCTV

17 September 2024 - 16:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal