PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pasca penahanan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir beberapa hari yang lalu, kasus ini terus menggelinding. Kini, Polres Probolinggo mendalami kemungkinan adanya tersangka lain terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah Paket C (setara SMA) yang digunakan Kadir saat pencalegan.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso mengatakan, sementara ini memang baru menahan Kadir. Politisi Gerindra itu menjadi tersangka kasus penggunaan ijazah palsu.
“Masih dalam pendalaman untuk para tersangka yang lainnya. Meskipun kami masih belum tahu, apakah ada tersangka lain. Ini masih kita dalami,” kata Rizki, Senin (7/10).
Disinggung soal penangguhan penahanan Kadir melalui kuasa hukumnya, Kasat Reskrim mengaku, sudah menerima surat permohonan. Masalah ini akan segera dikoordinasikan dengan pimpinan.
“Pihak kepolisian nantinya akan memfasilitasi penangguhan tersebut dan akan kami tindak lanjuti dengan pimpinan sekaligus hasilnya,” ujar pria kelahiran Surabaya ini.
Diketahui sebelumnya, Kadir ditahan di Mapolres Probolinggo pada Kamis (3/10) malam sekitar pukul 19.00. Hal itu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu.
Pada Jum’at (4/10) sekitar pukul 10.00 Wib, kuasa hukum Kadir mendatangi Mapolres Probolinggo untuk menyerahkan surat penangguhan penahanan serta berencana untuk melaporkan Ketua DPC Gerindra, John Junaidi ke polisi. (*)
Penulis: Moh. Ahsan Faradies
Editor: Ikhsan Mahmudi