Menu

Mode Gelap
Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu

Pemerintahan · 8 Okt 2019 12:40 WIB

Cakades Dibatasi, Maksimal 5 Orang Tiap Desa


					Cakades Dibatasi, Maksimal 5 Orang Tiap Desa Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Proses verifikasi persyaratan bakal calon kepala desa (Bacakades) di Kabupaten Probolinggo, akan berakhir pada Selasa (15/10) mendatang. Pasca proses verifikasi, panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) bisa mengumumkan nama-nama calon kepala desa (Cakades).

Pengumuman dilalukan sehari setelahnya, yakni Rabu (16/10). Dari 12 desa di Kabupaten Probolinggo yang akan menggelar pilkades, sedikitnya 6 orang bacakades dipastikan tidak loloa verifikasi.

Sebabnya dalam peraturan pilkades, cakades maksimal hanya 5 orang. Namun demikian, tak menutup kemungkinan desa yang memiliki bacakades kurang dari 5 kontestan juga ikut tersingkir.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa (PMD) Syamsul Huda. Menurutnya, dalam pilkades kali ini setiap desa hanya bisa diwakili maksimal 5 calon kepala desa, tidak bisa lebih.

“Desa Tarokan bacakadesnya 6 orang, Desa Clarak ada 7 orang dan Desa Bulu ada 8 orang. Jadi dari 3 desa ini, ada 6 orang bacakades yang akan tersingkir, karena maksimal calon kades itu 5 orang” terang Huda, Selasa (8/10).

Namun, imbuh Huda, hal itu tak menunjukkan bahwa di desa yang bacakadesnya tidak sampai 5 orang secara otomatis akan lolos. Bisa saja panitia setempat menemukan pelanggaran berkas administrasi pendaftaran ketika proses verifikasi dilakukan.

“Makanya proses verifikasi ini cukup lama, karena untuk memastikan kebenaran berkasnya itu. Kalau ada dari desa yang calonnya dibawah 5 orang dan terdapat pelanggaran, maka harus gugur juga,” ujar Huda.

Meski demikian, bacakades yang tidak ditetapkan sebagai cakades, menurut Huda, mereka dapat melakukan gugatan ke panitia tingkat kabupaten. Hal itu untuk menjamin proses demokrasi dalam pilkades berjalan baik dan terbuka.

“Seumpama nanti berkas pendaftarannya kurang, itu bisa gugat langsung ke panitia pillkadesnya. Tapi kalau merasa tidak ada masalah dengan berkas tapi digugurkan oleh panitia, maka yang bersangkutan bisa menggugat panitia pilkades ke panitia pilkades di tingkat kabupaten,” jelasnya. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

5 April 2025 - 20:16 WIB

Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu

5 April 2025 - 17:10 WIB

KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran

3 April 2025 - 12:38 WIB

Libur Panjang, Berikut Tips Memilih Liburan saat Lebaran

1 April 2025 - 17:30 WIB

Masih jadi Favorit, 95.585 Pemudik Gunakan KA Saat Lebaran 2025

30 Maret 2025 - 19:57 WIB

Libur Panjang Lebaran, Mobil Dinas Pemkab Probolinggo Dikandangkan

30 Maret 2025 - 15:16 WIB

Penyelenggaraan Haji Bakal Dikelola BP Haji, Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania Beri Pesan Khusus

29 Maret 2025 - 19:55 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 di Jember, Sehari Tembus 10.482 Penumpang KA

28 Maret 2025 - 20:33 WIB

Mudik Gratis di Pasuruan, Ratusan Warga Berangkat Pulang Kampung Hari Ini

28 Maret 2025 - 15:52 WIB

Trending di Regional