PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan reserse dan narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Abdul Basit (39) warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Ia diringkus karena disangkakan jadi pengedar narkoba.
Informasi yang diperoleh, Abdul Basit diringkus polisi pada Senin (7/10) sekitar pukul 01.00 Wib, saat berada di rumahnya. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan narkotika golongan I jenis sabu dan juga seperangkat alat penghisapnya.
“Pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Probolinggo. Dari hasil temuan barang bukti di rumahnya, kami duga pelaku tidak hanya mengedarkan tetapi sekaligus pemakai,” kata Kasatreskoba Polres Probolinggo Iptu Sujilan, Rabu (9/10).
Penangkapan pria tamatan SD ini, lanjut perwira polisi asal Magetan ini, setelah pihaknya menerima laporan warga yang resah atas peredaran sabu-sabu. Masyarakat khawatir sasaran peredaran barang haram tersebut merambah kaum muda, terutama para pelajar.
“Kami tindaklanjuti, karena daerah Besuk itu salah satu daerah yang paling sering terjadi peredaran sabu-sabu. Meskipun kami sudah sosialisasikan bahayanya narkoba di tingkat pendidikan, namun peredaran narkoba tetap terjadi,” Sujilan menjelaskan.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Sujilan, pihaknya juga menyita paket Sabu-sabu seberat 0,13 gram yang dibungkus dengan wadah rokok serta alat hisap lengkap berupa Botol dan sedotan.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tutup Sujilan. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad