Menu

Mode Gelap
Warga Sidepan Winongan Jadi Korban Begal, Dibacok dan Motor Dirampas Balap Sepeda Tour Semeru lll Diikuti Berbagai Daerah Menteri Pekerjaan Umum Tinjau Tol Probowangi Pasca Dibuka Fungsional Menjelang Natal, Cemara Poa-poa di Prigen Banjir Pesanan Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang Sekda Lumajang: APIP Diperlukan untuk Cegah Korupsi

Pemerintahan · 9 Okt 2019 15:13 WIB

Lama Tak Mengajar, Wali Murid Laporkan Guru Mayangan


					Lama Tak Mengajar, Wali Murid Laporkan Guru Mayangan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kesal karena seorang guru diduga lama tak mengajar, membuat sejumlah wali murid di SDN Mayangan 4, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo membuat surat pernyataan.

Surat bermaterai 6000 itu ditulis oleh wali murid perwakilan dari kelas 1 sampai kelas 6. Surat tersebut ditujukan kepada Disdikpora, Kemenag, BKD dan Pengawas PAI Kota Probolinggo.

Surat yang dibuat pada 29 Juli lalu itu, berisikan sebuah keluhan, seorang guru agama bernama SJ sudah tak mengajar selama setahun belakangan. Padahal yang bersangkutan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mereka menilai tindakan oknum guru tersebut indisipliner dengan beberapa pelanggaran di antaranya, jika datang selalu di atas pukul 10.00. Jarang mengajar sehingga merugikan peserta didik.

Salah satu wali murid asal Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, EM (35) misalnya. EM menceritakan, SJ tak hanya jarang mengajar, akan tetapi juga jarang masuk. Bahkan seringkali datang lalu keluar kembali. 

“Anak saya mulai dari kelas satu hingga sekarang kelas dua tidak pernah diajar olehnya. Bahkan bukan hanya di kelas satu dan dua. Keluhan serupa juga terjadi di kelas lainya,” ucapnya.

EM berharap guru tersebut ditindak. Pasalnya ia menilai ini sudah terlalu lama namun tak ada tindak lanjut.  Sehingga yang menjadi korbannya adalah peserta didik.

Kepala SDN Mayangan 4, Hariyanto membenarkan, jika ada sejumlah protes yang dilayangkan wali murid. Namun Kepsek yang baru menjabat tiga bulan itu mengaku, sudah berkoordinasi dengan dinas pendidikan.
 
“Memang benar soal itu, namun kita sudah lakukan solusi yakni mengangkat guru sukwan dari luar untuk mengajar agama di sekolah. Sehingga siswanya tidak telantar dan tetap mendapatkan haknya,” bebernya.

Sementara itu mengenai SJ, ia serahkan sepenuhnya kepada dinas pendidikan. Pasalnya ia tak punya wewenang terhadap guru tersebut. (*)


Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi


Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sekda Lumajang: APIP Diperlukan untuk Cegah Korupsi

22 Desember 2024 - 09:51 WIB

Bupati Terpilih Lumajang Dorong Percepatan Operasional Kampus Unej

19 Desember 2024 - 17:13 WIB

Humas Berperan Sangat Sentral untuk Informasikan Program Pemerintah

19 Desember 2024 - 09:13 WIB

Akselerasi Program Prioritas Bakal Warnai 100 Hari Kerja Gus Haris – Ra Fahmi Pasca Dilantik

17 Desember 2024 - 16:22 WIB

Sebanyak 2.976 Ikut PPPK, Hanya 653 Orang Akan Diterima

17 Desember 2024 - 14:49 WIB

Bangganya Pj. Bupati Lumajang, 69 Desa Berstatus Desa Mandiri

16 Desember 2024 - 15:48 WIB

Hanya 70 Desa Sudah Bayar PBB-P2 Tepat Waktu di Lumajang

13 Desember 2024 - 11:43 WIB

Pj Bupati: Hakordia 2024 Bukan Hanya Jadi Ajang Seremonial

10 Desember 2024 - 13:43 WIB

Pemerintah Tetapkan PPN 12 Persen, Masyarakat Ekonomi Menengah dan Bawah Diprediksi Ikut Terdampak

9 Desember 2024 - 14:00 WIB

Trending di Pemerintahan