Menu

Mode Gelap
Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran

Hukum & Kriminal · 14 Okt 2019 12:15 WIB

Anggota Ditahan, DPRD Tak Berikan Bantuan Hukum


					Anggota Ditahan, DPRD Tak Berikan Bantuan Hukum Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada anggotanya yang menjadi tersangka kasus penggunaan ijazah palsu, Abdul Kadir.

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus ijazah palsu Abdul Kadir kepada pihak yang berwenang. Dewan, jelas dia, tidak akan mengintervensi proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Dikatakan Andi, kasus hukum yang menjerat politisi Gerindra itu merupakan ranah internal partai. Dengan demikian, menurut Andi, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk ikut campur atau memberikan bantuan hukum.

“Untuk advokasi hukum, biar yang bersangkutan menyediakan sendiri. Karena ini merupakan kasus internal mereka masing-masing, terutama ini masalah ijasah palsu, ya kita pasrahkan kepada partai,” tutur Andi, Senin (14/10).

Meski berstatus tersangka dan telah ditahan Polres Probolinggo, Abdul Kadir masih tetap tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Kadir pun masih menerima haknya sebagai anggota dewan, termasuk gaji dan tunjangan.

“Mudah-mudahan saja masalah ini segera tuntas. Status dia (Abdul Kadir, red) hingga saat ini masih tetap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, kecuali ada putusan inkrah,” ujar Andi.

Sementara, Tim Kuasa Hukum Abdul Kadir, Khosnan Taufik, menyayangkan sikap lepas tangan yang dilakukan DPRD Kabupaten Probolinggo. Sebab kasus itu, paparnya, juga menyangkut nama baik dan kredibelitas dewan.

“Apapun alasannya pihak DPRD adalah wadah masyarakat. Dalam kasus ini tidak hanya Abduk Kadir yang dirugikan. Sebab dia korban, saya harap pihak kepolisian menindaklanjuti dengan serius,” kecam Khosnan.

Diketahui, Abdul Kadir dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, pada Jum’at (30/8) lalu. Namun pada Jum’at (4/10), ia ditahan penyidik Polres Probolinggo karena menjadi tersangka dan terbukti menggunakan ijazah C palsu. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

19 April 2025 - 10:36 WIB

Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP

19 April 2025 - 09:42 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Trending di Hukum & Kriminal