Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 14 Okt 2019 12:15 WIB

Anggota Ditahan, DPRD Tak Berikan Bantuan Hukum


					Anggota Ditahan, DPRD Tak Berikan Bantuan Hukum Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada anggotanya yang menjadi tersangka kasus penggunaan ijazah palsu, Abdul Kadir.

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus ijazah palsu Abdul Kadir kepada pihak yang berwenang. Dewan, jelas dia, tidak akan mengintervensi proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Dikatakan Andi, kasus hukum yang menjerat politisi Gerindra itu merupakan ranah internal partai. Dengan demikian, menurut Andi, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk ikut campur atau memberikan bantuan hukum.

“Untuk advokasi hukum, biar yang bersangkutan menyediakan sendiri. Karena ini merupakan kasus internal mereka masing-masing, terutama ini masalah ijasah palsu, ya kita pasrahkan kepada partai,” tutur Andi, Senin (14/10).

Meski berstatus tersangka dan telah ditahan Polres Probolinggo, Abdul Kadir masih tetap tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Kadir pun masih menerima haknya sebagai anggota dewan, termasuk gaji dan tunjangan.

“Mudah-mudahan saja masalah ini segera tuntas. Status dia (Abdul Kadir, red) hingga saat ini masih tetap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, kecuali ada putusan inkrah,” ujar Andi.

Sementara, Tim Kuasa Hukum Abdul Kadir, Khosnan Taufik, menyayangkan sikap lepas tangan yang dilakukan DPRD Kabupaten Probolinggo. Sebab kasus itu, paparnya, juga menyangkut nama baik dan kredibelitas dewan.

“Apapun alasannya pihak DPRD adalah wadah masyarakat. Dalam kasus ini tidak hanya Abduk Kadir yang dirugikan. Sebab dia korban, saya harap pihak kepolisian menindaklanjuti dengan serius,” kecam Khosnan.

Diketahui, Abdul Kadir dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, pada Jum’at (30/8) lalu. Namun pada Jum’at (4/10), ia ditahan penyidik Polres Probolinggo karena menjadi tersangka dan terbukti menggunakan ijazah C palsu. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Trending di Hukum & Kriminal