Menu

Mode Gelap
Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

Hukum & Kriminal · 15 Okt 2019 08:34 WIB

Pria Leces Bantah ‘Gagahi’ Anak Tiri


					Pria Leces Bantah ‘Gagahi’ Anak Tiri Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Terduga pelaku pencabulan, AL (66) membantah telah menggagahi anak tirinya, NM (14). Hal itu ia sampaikan saat memberikan keterangan kepada penyidik di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, Selasa (15/10).

Menurut warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo itu, yang terjadi selama ini juste sebaliknya. Yakni, ia menjaga dan mengayomi NM agar tidak terseret dalam pergaulan bebas, yang dapat merugikan NM dan keluarga.

“Saya hanya menjaganya, dia kan tidak melanjutkan sekolah agar tidak masuk dalam pergaulan bebas. Saya tidak merasa kalau saya yang meniduri dia,” kata AL.

Namun menurut Kanit PPA Polres Probolinggo Bripka Isana Reni Antasari, berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum, diduga kuat pelaku memang AL. Atas dasar itulah, penyidik meringkus AL pada Kamis (10/10) lalu.

“Yang sangat menonjol itu bukti visum, ada sobekan. Sedangkan korban meskipun sudah tidak sekolah lagi, harus bekerja membantu ibunya yang membuka usaha kecil-kecilan berupa toko kelontong,” ujar Reni.

Selain itu, Reni menjelaskan, pihak sudah mendapatkan rekam jejak keseharian AL di mata masyarakat sekitar rumahnya. Diketahui, AL dikenal sebagai kepala rumah tangga yang malas bekerja.

“Kerjanya cuma santai, ngantarkan rokok ke toko istrinya, lalu pulang dan istirahat. Jam dua dinihari antri beli bensin di SPBU, setelah itu pulang dan tidur. Jadi semua pekerjaan mencari nafkah dilakukan oleh istri dan anak tirinya,” ujar Reni.

Diketahui sebelumnya, AL dilaporkan oleh NM yang didampingi oleh ayah kandungnya, SI, pada Selasa (1/10) lalu atas dugaan pemerkosaan. Kini ia harus merasakan kehidupan di balik jeruji besi setelah diringkus polisi. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal