Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 15 Okt 2019 08:34 WIB

Pria Leces Bantah ‘Gagahi’ Anak Tiri


					Pria Leces Bantah ‘Gagahi’ Anak Tiri Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Terduga pelaku pencabulan, AL (66) membantah telah menggagahi anak tirinya, NM (14). Hal itu ia sampaikan saat memberikan keterangan kepada penyidik di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, Selasa (15/10).

Menurut warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo itu, yang terjadi selama ini juste sebaliknya. Yakni, ia menjaga dan mengayomi NM agar tidak terseret dalam pergaulan bebas, yang dapat merugikan NM dan keluarga.

“Saya hanya menjaganya, dia kan tidak melanjutkan sekolah agar tidak masuk dalam pergaulan bebas. Saya tidak merasa kalau saya yang meniduri dia,” kata AL.

Namun menurut Kanit PPA Polres Probolinggo Bripka Isana Reni Antasari, berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum, diduga kuat pelaku memang AL. Atas dasar itulah, penyidik meringkus AL pada Kamis (10/10) lalu.

“Yang sangat menonjol itu bukti visum, ada sobekan. Sedangkan korban meskipun sudah tidak sekolah lagi, harus bekerja membantu ibunya yang membuka usaha kecil-kecilan berupa toko kelontong,” ujar Reni.

Selain itu, Reni menjelaskan, pihak sudah mendapatkan rekam jejak keseharian AL di mata masyarakat sekitar rumahnya. Diketahui, AL dikenal sebagai kepala rumah tangga yang malas bekerja.

“Kerjanya cuma santai, ngantarkan rokok ke toko istrinya, lalu pulang dan istirahat. Jam dua dinihari antri beli bensin di SPBU, setelah itu pulang dan tidur. Jadi semua pekerjaan mencari nafkah dilakukan oleh istri dan anak tirinya,” ujar Reni.

Diketahui sebelumnya, AL dilaporkan oleh NM yang didampingi oleh ayah kandungnya, SI, pada Selasa (1/10) lalu atas dugaan pemerkosaan. Kini ia harus merasakan kehidupan di balik jeruji besi setelah diringkus polisi. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal