Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 16 Okt 2019 01:07 WIB

Ditahan Akibat Ijazah Palsu, Kadir Tetap Terima Gaji


					Ditahan Akibat Ijazah Palsu, Kadir Tetap Terima Gaji Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo telah menahan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir. Ia ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C.

Meski demikian, Abdul Kadir statusnya masih sah sebagai anggota dewan hingga ada putusan inkrah dari pengadilan. Dengan demikian, Kadir tetap menerima haknya sebagai anggota DPRD, termasuk gaji dan tunjangan.

Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo. Menurut Andi, Kadir masih tetap anggota dewan yang sah sebagaimana sebelumnya. Penahanan Kadir tak berpengaruh dengan statusnya sebagai anggota parlemen.

“Begitu pula gajinya sebagai anggota dewan, tetap dibayarkan. Hanya saja, dana reses yang mestinya dicairkan sekarang, ditunda karena yang bersangkutan masih menjalani hukuman,” kata Andi, Rabu (16/10).

Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo, Santiyono. Menurutnya, gaji anggota dewan yang bermasalah dengan hukum tetap dibayarkan selama tidak ada putusan dari pengadilan.

“Senyampang yang bersangkutan belum dijatuhi hukuman tetap atau belum ada vonis dari pengadilan maka gajinya tetap akan dibayar, penuh tanpa potongan,” ujar Santiyono

Gaji baru distop, lanjut Santiyono, jika Kadir sudah divonis dan partai pengusung sudah melakukan pergantian antar waktu (PAW). Maka, jelasnya, otomatis gaji akan berganti pada anggota dewan pengganti.

“Karena itu sudah sesuai dengan peraturan. Kecuali ada vonis dan sudah diganti (PAW, red). Kalau tidk dibayar, ya saya yang keliru nanti,” tandas Santiyono saat dikonfirmasi via telepon.

Sekedar informasi, total jumlah gaji yang diterima oleh para anggota dewan sebesar Rp 30.164.940. Gaji itu diantaranya meliputi uang representasi Rp 1.575.000; tunjangan jabatan Rp 2.238.750; dan tunjangan keluarga Rp 157.500.

Selain itu, ada tunjangan beras Rp 144.480; uang paket Rp 157.500; tunjangan perumahan Rp 7.300.000; tunjangan transportasi Rp 8.000.000; dan tunjangan komunikasi Rp 10.500.000.

Abdul Kadir ditahan di Mapolres Probolinggo pada Jum’at (4/10) lalu. Sebelumnya, ia ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penggunaan ijasah palsu saat mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) 2019. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Trending di Hukum & Kriminal