Menu

Mode Gelap
Dispar Lumajang Enggan Sebut Besaran Tiket Bagi Wisman Selama Ramadan, 200 Wanita di Probolinggo Gugat Cerai Suami, 155 Orang Resmi Menjanda Mitigasi Bencana, Pemkab Jember Perluas Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran Berpacu dengan Waktu, Pemkot Probolinggo Targetkan Gelar Sekolah Rakyat Tahun ini Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

Pemerintahan · 16 Okt 2019 12:03 WIB

Gegara Perbup, Alasan Panitia Pilkades Desa Kecik Mundur


					Gegara Perbup, Alasan Panitia Pilkades Desa Kecik Mundur Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pengunduran diri Panintia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Kecik, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo disebabkan oleh Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2019 tentang pedoman Pilkades pasal 24 tentang penjaringan Bacakades.

Mantan Ketua Panitia Pilkades Desa Kecik, Luqman mengatakan, pihaknya memperoleh dari Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo terhadap salah satu bakal calon kepala desa (Bacakades) tidak melegalisir ijasah.

“Ada salah satu calon di desa kami pada saat tahapan klarifikasi itu mengajukan berkas ijasah yang disertai dengan legalisir Dispendik” kata Luqman, Rabu (16/10) saat ditemui di rumahnya.

Pasca mendapatkan sodoran berkas ijasah yang disertai dengan adanya legalisir, menurut Luqman, pihaknya mendapat jawaban dari Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Probolinggo, bahwasanya berkas itu harus ditolak.

“Alasan dari PMD, Karena itu sudah masuk tahap klarifikasi. Sementara dari Plt Kepala Dinas PMD itu jawabannya tidak sama, yang menyatakan itu bisa dilakukan perbaikan sekalipun sudah dalam tahapan klarifikasi,” ujar Luqman.

Mendapatkan dua jawaban itulah, lanjut Luqman, pihaknya merasa kebingungan untuk mengambil jawaban yang mana dan merasa takut mengambil kebijakan, karena diancam oleh undang-undang yang ada.

“Posisi kami serba salah di sini, kalau kami selaku panitia tidak melaksanakan regulasi yang ada di Perbup berarti kami lalai. Makanya kami merasa terancam oleh Perbup itu. Alangkah baiknya Perbup diperbaiki lagi agar di kepanitian yang selanjutnya tidak seperti sekarang,” tutur Luqman.

Sementara pihak Dinas PMD dan Panitia Pilkades Kabupaten Probolinggo saat hendak dimintai konfirmasi belum bisa memberikan keterangan apapun, bahkan melimpahkan hal tersebut kepada pihak Kecamatan Besuk.

Diketahui sebelumnya, Panitia Pilkades Desa Kecik, Kecamatan Besuk serentak mengundurkan diri pada Selasa (15/10) atau sehari sebelum masa penetapan calon kepala desa (Cakades) dan pengambilan Nomor urut Calon kepala Desa.

Adanya pengunduran ini, akhirnya membuat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat melantik 11 warga pengganti dan meneruskan proses Pilkades di Desa Kecik.


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

5 April 2025 - 20:16 WIB

Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu

5 April 2025 - 17:10 WIB

KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran

3 April 2025 - 12:38 WIB

Libur Panjang, Berikut Tips Memilih Liburan saat Lebaran

1 April 2025 - 17:30 WIB

Masih jadi Favorit, 95.585 Pemudik Gunakan KA Saat Lebaran 2025

30 Maret 2025 - 19:57 WIB

Trending di Regional