Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Pemerintahan · 17 Okt 2019 06:03 WIB

Efek Panitia Mundur, Pilkades Kecik Ditunda


					Efek Panitia Mundur, Pilkades Kecik Ditunda Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Mundurnya panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kecik, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, beberapa hari lalu menimbulkan efek domino. Pilkades Kecik diputuskan ditunda karena panitia yang baru dibentuk gagal menetapkan calon kepala desa (cakades).

Kepanitian Pilkades baru ini dilantik pada Rabu (16/10) sekitar pukul 9.00 Wib. Panitia baru ini ditargetkan melakukan penetapan cakades pada sore harinya. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, panitia gagal menetapkan cakades yang akan diputuskan melalui rapat Pleno.

Ketua Panitia Pilkades Desa Kecik, Wadidur Rohman mengaku, pihaknya terpaksa menunda penetapan cakades lantaran takut jika kemudian hari muncul ancaman dari pihak tertentu. Selain itu, jelasnya, panitia naru tak faham peraturan bupati (Perbup) tentang pilkades.

“Panitia sebelumnya mundur karena ada ancaman di suratnya. Jadi kami juga ketakutan, meskipun kami tidak tahu ancamannya seperti apa. Meski pihak Polsek Besuk akan memback-up tapi itu hanya secara lisan, tidak tertulis,” ujar Wadidur, Kamis (17/10).

Camat Besuk, Puja Kurniawan, membenarkan jika Pilkades Kecik ditunda. Puja menyebut, salah satu kendalanya karena para panitia yang baru tidak faham Perda dan Perbup Probolinggo Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Ya salah satunya, karena panitia yang baru saja dilantik tidak mengetahui sistem pilkades yang sekarang. Hal itu bisa dimaklumi karena mereka tidak pernah mengikuti bimtek (Bimbingan Teknis,red),” Puja menjelaskan.

Penundaan penetapan cakades tersebut, menurut Puja, memang diperbolehkan berdasarkan regulasi. Panitia diperbolehkan menunda penetapan cakades sampai dengan waktu tertentu.

“Penundaan itu memang diperkenankan, itu sudah sesuai regulasinya. Akan tetapi penundaan itu juga memiliki batas waktu, yang paling akhir hingga 10 hari sebelum tahapan pemungutan surat suara,” tutur Puja.

Diketahui, seluruh panitia pilkades Desa Kecik, memilih mengundurkan diri dari kepanitian karena mengaku diancam pihak-pihak tak bertanggung jawab. Mereka mundur sehari sebelum penetapan cakades.

Di Kecamatan Besuk, terdapat 3 Desa yang akan menggelar pilkades. Meliputi Desa Kecik dengan 4 bacakades, Desa Krampilan dengan 2 bacakades dan Desa Matekkan dengan 4 bacakades. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Pemkab Lumajang Siapkan Rp6,7 M untuk Belanja Motor PCX bagi 198 Kades

15 April 2025 - 21:29 WIB

AKBP Oki Ahadian Bergeser jadi Wadirresnarkoba, Eks Penyidik KPK Pimpin Polres Probolinggo Kota

15 April 2025 - 13:15 WIB

Trending di Pemerintahan