Menu

Mode Gelap
Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

Pemerintahan · 17 Okt 2019 06:03 WIB

Efek Panitia Mundur, Pilkades Kecik Ditunda


					Efek Panitia Mundur, Pilkades Kecik Ditunda Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Mundurnya panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kecik, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, beberapa hari lalu menimbulkan efek domino. Pilkades Kecik diputuskan ditunda karena panitia yang baru dibentuk gagal menetapkan calon kepala desa (cakades).

Kepanitian Pilkades baru ini dilantik pada Rabu (16/10) sekitar pukul 9.00 Wib. Panitia baru ini ditargetkan melakukan penetapan cakades pada sore harinya. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, panitia gagal menetapkan cakades yang akan diputuskan melalui rapat Pleno.

Ketua Panitia Pilkades Desa Kecik, Wadidur Rohman mengaku, pihaknya terpaksa menunda penetapan cakades lantaran takut jika kemudian hari muncul ancaman dari pihak tertentu. Selain itu, jelasnya, panitia naru tak faham peraturan bupati (Perbup) tentang pilkades.

“Panitia sebelumnya mundur karena ada ancaman di suratnya. Jadi kami juga ketakutan, meskipun kami tidak tahu ancamannya seperti apa. Meski pihak Polsek Besuk akan memback-up tapi itu hanya secara lisan, tidak tertulis,” ujar Wadidur, Kamis (17/10).

Camat Besuk, Puja Kurniawan, membenarkan jika Pilkades Kecik ditunda. Puja menyebut, salah satu kendalanya karena para panitia yang baru tidak faham Perda dan Perbup Probolinggo Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Ya salah satunya, karena panitia yang baru saja dilantik tidak mengetahui sistem pilkades yang sekarang. Hal itu bisa dimaklumi karena mereka tidak pernah mengikuti bimtek (Bimbingan Teknis,red),” Puja menjelaskan.

Penundaan penetapan cakades tersebut, menurut Puja, memang diperbolehkan berdasarkan regulasi. Panitia diperbolehkan menunda penetapan cakades sampai dengan waktu tertentu.

“Penundaan itu memang diperkenankan, itu sudah sesuai regulasinya. Akan tetapi penundaan itu juga memiliki batas waktu, yang paling akhir hingga 10 hari sebelum tahapan pemungutan surat suara,” tutur Puja.

Diketahui, seluruh panitia pilkades Desa Kecik, memilih mengundurkan diri dari kepanitian karena mengaku diancam pihak-pihak tak bertanggung jawab. Mereka mundur sehari sebelum penetapan cakades.

Di Kecamatan Besuk, terdapat 3 Desa yang akan menggelar pilkades. Meliputi Desa Kecik dengan 4 bacakades, Desa Krampilan dengan 2 bacakades dan Desa Matekkan dengan 4 bacakades. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Trending di Pemerintahan