Menu

Mode Gelap
Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (2) Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1)

Hukum & Kriminal · 21 Okt 2019 09:05 WIB

Pelaku Pembunuh Dani Terancam 15 Tahun Penjara


					Pelaku Pembunuh Dani Terancam 15 Tahun Penjara Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Polres Probolinggo Kota mengekspos pelaku penganiayaan berujung tewasnya Muhammad Dani (21) warga Kelurahan Kareng Lor Kecamatan Kedopok di Mapolresta, Senin (21/10).

Pelaku Rivan Effendi (19/) warga Kelurahan/Kecamatan Wonoasih. Di depan polisi dan awak media ia mengaku, aksi kejahatan yang dilakukan, Rabu (16/10) lalu diawali dari pesta minuman keras (miras).

Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Imam Pauji mengatakan, Rivan membacok korban lantaran ia emosi kepada korban.Saat itu korban bersama 11 temannya menggelar pesta miras oplosan berupa arak di area kolam pancing Sumber Wetan, Kecamatan Kademangan.

Dari lokasi itu, korban bersama pelaku dan lima rekannya, kembali pesta miras di pemandian Sumber Ardi, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

“Korban saat itu ingin melanjutkan pesta miras dengan membeli lagi, namun korban dilarang oleh temannya. Saat korban sedang bertengkar dengan temannya, pelaku melerai. Tapi korban malah memukul pelaku,” kata Kompol Pauji.

Rivan yang terpengaruh narkoba tidak terima dipukul korban. Akhirnya pelaku mengambil celurit milik Salim yang sempat bertengkar dengan korban lalu ditebaskanlah celurit itu ke korban.

“Seperti olah TKP korban pun luka di perut, punggung dan selangkangan sehingga tewas di tempat,” tambah Imam. Diduga pelaku membacok korban karena emosi yang dipicu pengaruh miras.

Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga menunjukkan barang bukti sarung celurit, sepasang sandal jepit serta motor Yamaha Vixion milik korban termasuk botol yang digunakan untuk pesta miras.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 sub Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan dan mengakibatkan korban meningal dunia. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)


Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal