PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menahan Kepala Desa (Kades) Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo Ahmad Haris. Haris ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Status tersangka didapat Haris pasca ia dilaporkan oleh Perangkat Desa Jabung Candi, Duralim, atas kasus pungutan liar (Pungli) dalam jual beli tanah milik Duralim, pada 28 Oktober 2018 lalu.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, perkara jual beli tanah milik Duralim dijual seharga Rp. 480 juta. Awalnya Haris tidak meminta imbalan terhadap hasil jual beli tersebut.
“Saat tanah terjual, dia (Ahmad Haris, red) yang awalnya tidak meminta apa-apa, malah meminta uang Rp 120 juta kepada korban. Karena merasa diperas, akhirnya korban melapor,” kata Rizki, Rabu (23/10).
Haris ditetapkan sebagai tersangka, tutur Rizki, sejak dua minggu yang lalu. Menurut Rizki, pihaknya juga sudah 2 kali memanggil Haris namun ia tidak datang. Pada panggilan ketiga, barulah Haris datang.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Alat bukti sudah terpenuhi, maka Haris langsung ditahan setelah pemeriksaan selesai,” Rizki menjelaskan.
Akibat ulahnya, lanjut Rizki, Kades Haris akan dijerat Pasal 12 poin E, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta sampai Rp 1 milyar,” tutup perwira kelahiran Kota Surabaya ini. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad