Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 23 Okt 2019 14:48 WIB

Tarik Pungli Jual Beli Tanah, Kades Jabung Candi Ditahan


					Tarik Pungli Jual Beli Tanah, Kades Jabung Candi Ditahan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menahan Kepala Desa (Kades) Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo Ahmad Haris. Haris ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersangka didapat Haris pasca ia dilaporkan oleh Perangkat Desa Jabung Candi, Duralim, atas kasus pungutan liar (Pungli) dalam jual beli tanah milik Duralim, pada 28 Oktober 2018 lalu.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, perkara jual beli tanah milik Duralim dijual seharga Rp. 480 juta. Awalnya Haris tidak meminta imbalan terhadap hasil jual beli tersebut.

“Saat tanah terjual, dia (Ahmad Haris, red) yang awalnya tidak meminta apa-apa, malah meminta uang Rp 120 juta kepada korban. Karena merasa diperas, akhirnya korban melapor,” kata Rizki, Rabu (23/10).

Haris ditetapkan sebagai tersangka, tutur Rizki, sejak dua minggu yang lalu. Menurut Rizki, pihaknya juga sudah 2 kali memanggil Haris namun ia tidak datang. Pada panggilan ketiga, barulah Haris datang.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Alat bukti sudah terpenuhi, maka Haris langsung ditahan setelah pemeriksaan selesai,” Rizki menjelaskan.

Akibat ulahnya, lanjut Rizki, Kades Haris akan dijerat Pasal 12 poin E, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta sampai Rp 1 milyar,” tutup perwira kelahiran Kota Surabaya ini. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal