PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Selama 3 pekan, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, meringkus 3 tersangka atas kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Tiga tersangka tersebut yakni, AL (66) warga Desa Pondok Wuluh, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, yang dilaporkan pada Selasa (1/10) setelah menyetubuhi NM, anak tirinya sendiri.
Tersangka kedua, atas nama SY (46) warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo yang diringkus pada Sabtu (19/10) pasca menyetubuhi NDL (17) yang tak lain merupakan anak kandungnya.
Kasus terakhir, tersangka atas nama SN (44) warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, yang diringkus pada Senin (21/10), setelah menyetubuhi RM (15), anak tirinya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, Bripka Isana Reny Antasari mengatakan, tak sampai sebulan ada tiga laporan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang ia terima.
“Memasuki tahun 2019, kasus persetubuhan terhadap anak di lbawah umur ini memang paling banyak pada bulan Oktober, jika dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya,” kata Reny, Rabu (23/10).
Dari ketiga tersangka yang diringkus, menurut Reny, semuanya berasal dari orang terdekat korban. Dua tersangka menyetubuhi anak tiri dan seorang tersangka menggahi remaja yanh tercatat sebagai anak kandungnya.
“Faktor utamanya adalah akhlak, faktor kedua yakni pengaruh lingkungan dimana orang tua, dalam hal ini ibu korban kurang memberikan perhatian,” jelas Reny.
Atas maraknya kasus persetubuhan ini, Reny mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak, agar lebih memperhatikan anaknya dan menanamkan kasih sayang lebih intens. Intinya, saling menjaga buah hati dan peka terhadap potensi kejahatan seksual.
“Kalau tidak bisa saling mengawasi atau menjaga, tidak menutup kemungkinan jumlah kasus persetubuhan terhadap anak akan bertambah, kedepannya,” tutur Reny di Mapolres Probolinggo. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad