Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 24 Okt 2019 09:26 WIB

Kades Jabung Candi Bantah Lakukan Pungli Jual Beli Tanah


					Kades Jabung Candi Bantah Lakukan Pungli Jual Beli Tanah Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kepala Desa (Kades) Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Ahmad Haris, ditahan polisi pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam jual beli tanah. Namun Haris bersikukuh tidak bersalah.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Ahmad Haris, Bambang Wahyudi. Menurutnya, uang yang diminta Haris kepada Duralim bukanlah pungutan liar (Pungli) melainkan upah (Komisi) yang memang menjadi hak Haris sebagai perantara jual beli tanah.

“Ini masalah komisian yang haknya belum dibayar ke pak Haris selaku perantara jual beli sebesar 100 juta dan sisanya merupakan biaya akte jual beli (AJB, red) yang terjadi sebanyak dua kali. Namun, tidak diberikan penuh,” kata Bambang Wahyudi, Kamis (24/10).

Penetapan Haris sebagai tersangka, jelas Bambang, memang diawali karena jual beli tanah suas sekitar 600 hektare, milik mendiang Kusnadi. Tanah itu kemudian dijual kepada Duralim dengan perantara Ahmad Haris selaku Kades.

Klaim Bambang, sebagai perantara Haris dijanjikan akan diberi komisi sebesar Rp. 50 juta, dengan sertifikat atas nama Duralim. “Selanjutnya oleh Duralim, tanah dijual kembali ke Dwi Juli, warga Surabaya seharga Rp. 499 juta dengan nilai komisi yang sama,” tutur Bambang.

Usai surat-surat selesai, seharusnya Haris mendapat komisi Rp. 100 juta dalam 2 kali transaksi itu. Sementara AJB dan sertifikasi tanah senilai Rp. 20 juta. Yakni AJB dari Kusnadi ke Duralim, dan AJB dari Duralim ke Dwi Juli. Atas dasar itu, Haris menagih uang sebesar Rp. 120 juta kepada Duralim.

“Namun dalam prakteknya, pelapor hanya membayar Rp 60 juta kepada Haris. Waktu jual beli pertama, Haris tanya ke pelapor kenapa dihanya diberi 50 juta. Oleh pelapor dijawab akan dijadikan modal dan akan ditambahi jika laku kembali. Tapi hanya dibayar separuhnya saja,” ungkap Bambang.

Beberapa saat kemudian, lanjut Bambang, Duralim kembali mengurus AJB dengan obyek lain. Kesempatan itu, digunakan oleh Haris untuk menagih Duralim. Yakni dengan tidak menandatangani surat-surat yang diperlukan sebelum uang komisi dan AJB sebelumnya sudah dibayar.

“Namun upaya Haris dianggap pungutan liar (pungli) dengan cara memeras. Sehingga kemudian melaporkan ke polisi karena tidak mau tanda tangan dan tidak mau membantu, disitulah dia (Duralim) sakit hati dan melaporkannya,” jelas Bambang.

Diketahui sebelumnya, Rabu (23/10) sekitar pukul 13.00 Wib, Kades Jabung Candi, Ahmad Haris datang ke Mapolres Probolinggo. Ia hadir setelah 3 kali mangkir dalam panggilan kepolisian atas dugaan pemerasan dalam jual beli tanah.

Kini Haris mendekam dalam Mapolres Probolinggo setelah dijerat Pasal 12 poin E, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta sampai Rp 1 milyar. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal