Menu

Mode Gelap
Mitigasi Bencana, Pemkab Jember Perluas Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran Berpacu dengan Waktu, Pemkot Probolinggo Targetkan Gelar Sekolah Rakyat Tahun ini Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa Motor Tabrak Bus di Jalur Pantura Probolinggo, Dua Pemuda asal Bondowoso Tewas Paedi Korban Terseret Ombak Pantai Bambang di Lumajang Ditemukan Tak Bernyawa

Hukum & Kriminal · 28 Okt 2019 11:44 WIB

Mantan Polisi Berkomplot Edarkan Narkoba


					Mantan Polisi Berkomplot Edarkan Narkoba Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sebanyak empaty anggota komplotan pengedar narkoba dari luar daerah dibekuk jajaran Polres Probolinggo. Yang mengagetkan, salah satu anggota komplotan merupakan mantan (pecatan) polisi.

Keempatnya masing-masing, Agus Sugiarto (35) asal Bondowoso, Hilda Hidayah (27) asal Malang, Ahmad Busairi (50) warga Situbondo. Ditambah seorang pecatan polisi, Heru Sulistiyo (39) asal Kabupaten Malang.

“Ya, salah satunya memang pecatan anggota Polri. Keempatnya anggota komplotan ini memiliki beberapa peran yang berbeda,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto saat jumpa pers rilis di halaman Mapolres Probolinggo, Senin (28/10).

Komplotan ini, lanjut Eddwi, memang memiliki peran berbeda mulai pemberi modal, pengedar narkoba, dan juga pembelinya. Bahkan keempatnya juga diketahui sebagai pemakai narkoba.

“Dari barang bukti yang awalnya seberat 15 gram kemudian dipakai hingga tersisa sekitar 11 gram, itu kemungkinan dipakai terlebih dahulu oleh mereka. Tindak lanjutnya, kami akan kembangkan kasus ini, dari mana mereka dapatkan narkoba,” ujar Eddwi.

Keempat anggota komplotan ini dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. “Ancaman hukumannya 15 tahun sampai seumur hidup,” kata Kapolres.

Sekadar informasi, keempat komplotan ini diringkus Rabu lalu (16/10) sekitar pukul 13.00 WIB di jalan masuk Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Tepatnya di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo.

Selain mengamankan pelaku dan narkoba golongan I jenis sabu-sabu seberat 15 gram, polisi juga menyita kendaraan jenis Honda Jazz dengan nopol P-1874-EH warna merah. (*)


Penulis: Moh. Ahsan Faradies
Editor: Ikhsan Mahmudi


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal