PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo meringkus ML (58) warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (28/10) sekitar pukul 7.00 Wib.
Kakek ML berurusan dengan polisi setelah disangkakan memperkosa RA (13) yang tak lain cucunya sendiri. Perbuatan asusila ini membuat RA hamil dan kini sudah melahirkan seorang anak perempuan berusia 4 tahun.
Namun saat ditemui PANTURA7.com di ruang Unit PPA, ML tidak mengakui perbuatannya. Ia bersikukuh menyatakan tidak memperkosa cucunya hingga korban berbadan dua dan melahirkan seorang anak perempuan.
“Sebenarnya saya tidak memperkosa, tapi saya dipaksa untuk melayani dia. Saya didorong sampai jatuh ke kasur. Pokoknya saya gak merasa kalau memperkosa dia,” kata ML.
ML yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan dan juga sesekali menjadi buruh tani itu juga tidak mengakui jika anak yang dilahirkan oleh RA bukan dari hasil pencabulannya kepada dengan RA.
“Bukan anak saya itu. Mungkin anak dari hasil hubungannya sama orang lain atau pacarnya,” tutur ML menjelaskan.
Sementara menurut Kanit PPA Polres Probolinggo Bripka Isana Reny Antasari, pemerkosaan yang dilakukan oleh ML terhadap cucunya terjadi pada Bulan Maret 2015 silam. Kejadian itu bertepatan dengan bulan suci ramadhan.
“Setelah melampiaskan nafsu birahinya, pelaku ini langsung kabur ke Kalimantan, dan menjadi DPO kami. Saat korban melahirkan, pelaku juga masih berada di Kalimantan, ngakunya di Kalimantan dia bekerja sebagai kuli. bangunan,” ujar Reny.
Penangkapan ML, lanjut Reny, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi kepulangan ML dari masyarakat sekitar. Setelah ditelusuri, nyatanya benar ML pulang kampung.
“Kami langsung pantau keberadaan pelaku dan kami amankan langsung dirumahnya sendiri tanpa perlawanan,” terang Reny. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad