PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pembacokan yang berakibat hilangnya nyawa Sukamto (38) warga Dusun Darungan, RT 07 RW 03, Desa Rambaan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, beberapa waktu lalu bisa menjadi pelajaran bagi warga lain.
Seperti diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi karena korban (Sukamto, red) main serong dengan Supiha (27) yang tak lain merupakan istri tetangganya, Suham (33). Saat itu, Suham merantau menjadi tenaga kerja indonesia (TKI) di Malaysia.
Rupanya, Supiha tak tahan dilanda kesepian pasca ditinggal lama oleh sang suami. Ia pun menjalin hubungan gelap dengan Sukamto, sepanjang tahun 2014 lalu. Nahas, cinta terlarang itu justru terendus Suham.
Alhasil, Suham naik pitam dan berusaha membuat perhitungan dengan pria yang telah meniduri istrinya dikala ia mencari nafkah keluarga. Namun niat Suham tak kesampaian karena Sukamto kabur ke Papua.
“Saya dendam karena istri saya diselingkuhi dia. Saya tahunya dari abang saya yang melihat langsung mereka berdua ‘main’ di dalam kamar, lalu paman saya juga ngasih tahu,” kata Suham ditemui di Polres Probolinggo, Selasa (29/10).
Mendengar kabar istrinya selingkuh dengan Sukamto, Suham yang baru 20 bulan berada di Malaysia sangat kaget dan shock. Padahal, ia telah berpesan kepada istrinya untuk jaga diri baik-baik selama tinggal bersama orang tua Suham.
“Selama enam tahun lamanya saya diam dan berharap tidak ketemu sama dia, agar dendam saya hilang,”tutur Suham.
Namun pada Kamis (24/10) lalu, ia tepergok dengan korban saat dia tengah menjemput anaknya pulang dari sekolah. Seketika, dendam kembali muncul sehingga ia membacok Sukamto hingga tewas.
“Selama 6 tahun saya tidak pernah melihat dia dan menganggap kejadian itu sudah berlalu. Tapi kemarin (Kamis, red) saya lihat dia. Saya bergegas mengambil celurit di kamar dengan tujuan menghabisi dia,” tutur Suham.
Sementara Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto menguatkan jika motif pembacokan yang terjadi di wilayah lereng pegunungan bromo itu dipicu dendam lama. Pembunuhan itu dilakukan seorang diri oleh Suham.
“Ya karena dendam. Pelaku kami jerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tutur Eddwi.
Diketahui pada, Kamis (24/10) sekitar pukul 11.00 Wib, warga Desa Rambaan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo geger dengan temuan sesosok jenazah yang teeas bersimbah darah di kebun kopi. Tak sampai 24 jam, polisi akhirnya menangkap pelaku yang ternyata tetangga korban. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad