Menu

Mode Gelap
Tersapu Hujan Angin, Pohon Trambesi di Jember Tumbang Timpa Bangunan Koramil Lanjutkan Proyek Gedung Inspektorat, Pemkot Probolinggo Rogoh Rp5 M Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok? Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya Diduga Gangguan Jiwa, Perempuan di Sukorejo Tewas Tertabrak Kereta Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

Hukum & Kriminal · 30 Okt 2019 07:00 WIB

Idap Penyakit Jantung, Kades Jabung Candi Minta Dibebaskan


					Idap Penyakit Jantung, Kades Jabung Candi Minta Dibebaskan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, memaksa Kepada Desa (Kades) setempat Ahmad Haris, mendekam dalam sel tahanan Polres Probolinggo.

Sepekan pasca ditahan, Tim Kuasa Hukum Ahmad Haris, meminta polisi membebaskan tersangka melalui penangguhan penahanan. Alasannya, Haris memiliki riwayat penyakit jantung sehingga ia harus menjalani pemeriksaan kesehatan rutin.

“Penangguhan penahanan memang menjadi hak setiap tersangka. Alasan saya mengajukan penangguhan penahanan, karena klien saya kondisinya sakit permanen. Setiap dua minggu sekali dia harus terapi,” kata Kuasa Hukum Ahmad Haris, Mustadji, Rabu (30/10).

Lanjut Mustaji, dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut pihaknya tidak mengharap lebih. Tim kuasa hukum, jelasnya, tetap akan menghormati keputusan pihak kepolisian baik itu mengabulkan atau menolak permintaan tim kuasa hukum.

“Dikabulkan atau tidaknya, tergantung dari pihak kepolisian. Tentu harapan saya selaku kuasa hukum, berharap penangguhan penahanan bisa ditangguhkan karena klien kami perlu berobat,” tutur Mustadji ditemui di Mapolres Probolinggo.

Penangguhan penahanan tersebut, tambah Mustaji, tidak serta merta diajukan begitu saja. Tetapi klaim Mustaji, karena berdasarkan pada rekam medis penyakit jantung yang dialami oleh Ahmad Haris sejak sekitar setahun terakhir.

“Sudah setahunan klien saya mengidap penyakit jantung dan dua minggu sekali harus ke Malang untuk diperiksa. Nanti semuanya akan saya tunjukkan kepada penyidik jika memang hasil pemeriksaan kesehatan klien kami diperlukan,” jelas Mustadji.

Sebagaimana diketahui, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menahan Kades Ahmad Haris, pada Rabu (23/10) lalu. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka saat menghadiri panggilan ketiga kalinya dari penyidik.

Ahmad Haris dilaporkan dengan tuduhan pungli oleh Perangkat Desa Jabung Candi, Duralim. Pungli itu ditarik Haris dalam dua kali transaksi jual beli tanah milik Duralim, dengan nominal sebesar Rp. 120 Juta. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Trending di Hukum & Kriminal