Menu

Mode Gelap
Warga Sidepan Winongan Jadi Korban Begal, Dibacok dan Motor Dirampas Balap Sepeda Tour Semeru lll Diikuti Berbagai Daerah Menteri Pekerjaan Umum Tinjau Tol Probowangi Pasca Dibuka Fungsional Menjelang Natal, Cemara Poa-poa di Prigen Banjir Pesanan Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang Sekda Lumajang: APIP Diperlukan untuk Cegah Korupsi

Kesehatan · 1 Nov 2019 01:29 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Warga Probolinggo Kecewa


					Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Warga Probolinggo Kecewa Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pada Rabu (30/10) lalu. Kenaikan itu akan berlaku pada tahun depan.

Dinukil dari Kompas.com, kenaikan tarif itu menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id. Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta.

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.

Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000. Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.

“Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020,” tertulis dalam beleid tersebut.

Menyikapi kenaikan tarif iuran ini, sejumlah warga di Kabupaten Probolinggo mengaku kecewa. Salah satunya disampaikan oleh Nur Siyana, Jum’at (1/11).

Menurutnya, kenaikan itu harusnya dilakukan secara bertahap. Misalkan naik 30 persen atau 50 persen dulu sehingga masyarakat mudah menerima dan tidak terlalu kaget.

“Mestinya kan bertahap, tidak serta merta naik dua kali lipat. Bagi masyarakat yang penghasilannya pas-pasan seperti saya, tentu kenaikan BPJS Kesehatan ini memberatkan,” kata warga Kecamatan Pajarakan ini. (*).


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sekda Lumajang: APIP Diperlukan untuk Cegah Korupsi

22 Desember 2024 - 09:51 WIB

Di Lumajang, 815 Perempuan Jalani Rawat Jalan dan 82 Lainnya Rawat Inap Akibat Kanker Payudara

20 Desember 2024 - 12:11 WIB

Bupati Terpilih Lumajang Dorong Percepatan Operasional Kampus Unej

19 Desember 2024 - 17:13 WIB

Humas Berperan Sangat Sentral untuk Informasikan Program Pemerintah

19 Desember 2024 - 09:13 WIB

Akselerasi Program Prioritas Bakal Warnai 100 Hari Kerja Gus Haris – Ra Fahmi Pasca Dilantik

17 Desember 2024 - 16:22 WIB

Sebanyak 2.976 Ikut PPPK, Hanya 653 Orang Akan Diterima

17 Desember 2024 - 14:49 WIB

Bangganya Pj. Bupati Lumajang, 69 Desa Berstatus Desa Mandiri

16 Desember 2024 - 15:48 WIB

Hanya 70 Desa Sudah Bayar PBB-P2 Tepat Waktu di Lumajang

13 Desember 2024 - 11:43 WIB

Pj Bupati: Hakordia 2024 Bukan Hanya Jadi Ajang Seremonial

10 Desember 2024 - 13:43 WIB

Trending di Pemerintahan