PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pada Rabu (30/10) lalu. Kenaikan itu akan berlaku pada tahun depan.
Dinukil dari Kompas.com, kenaikan tarif itu menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id. Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta.
Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.
Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000. Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.
“Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020,” tertulis dalam beleid tersebut.
Menyikapi kenaikan tarif iuran ini, sejumlah warga di Kabupaten Probolinggo mengaku kecewa. Salah satunya disampaikan oleh Nur Siyana, Jum’at (1/11).
Menurutnya, kenaikan itu harusnya dilakukan secara bertahap. Misalkan naik 30 persen atau 50 persen dulu sehingga masyarakat mudah menerima dan tidak terlalu kaget.
“Mestinya kan bertahap, tidak serta merta naik dua kali lipat. Bagi masyarakat yang penghasilannya pas-pasan seperti saya, tentu kenaikan BPJS Kesehatan ini memberatkan,” kata warga Kecamatan Pajarakan ini. (*).
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi