Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 2 Nov 2019 09:19 WIB

3 Kasus Perkosaan Dilimpahkan ke Kejaksaan


					3 Kasus Perkosaan Dilimpahkan ke Kejaksaan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Bulan Oktober 2019, 3 kasus pemerkosaan yang berada di wilayah hukum Polres Probolinggo, kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

Jumlah kasus pemerkosaan yang terjadi sejak bulan Oktober ini, dinilai sangat menonjol, hingga menjadi kasus yang dibilang mendominasi jika dibandingkan bulan-bulan sebelumnya pada tahun 2019 sekarang.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo, Ardian Junaedi mengatakan, jumlah kasus pemerkosaan pada Bulan Oktober yang sangat jauh menonjol dibandingkan bulan-bulan sebelumnya, sudah masuk di ranahnya.

“Total di Bulan Oktober ini sudah ada empat kasus pemerkosaan, kini semuanya akan di SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,red),” kata Ardian saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11).

Kini, lanjut pria asal Lumajang ini, pihaknya hanya tinggal menunggu berkar perkara dari pihak kepolisian saja. Yang mana jika berkas tersebut sudah bisa dinyatakan lengkap (P19), maka, menurut Ardian, akan dilanjutkan dengan menggelar P21.

“Kalau sudah berkasnya P19, maka kami akan ajukan ke jaksa. Waktu untuk berkas di P21, kami memiliki wewenang 60 hari untuk penyidikan. Yang 20 hari penyidikan pertama, 40 perpanjangan,” ujar Ardian.

Sekedar informasi, Berdasarkan data dari PPA Polres Probolinggo, pada 3 Oktober kemarin, laporam masuk dari seorang anak berinisial NM (14) warga asal. kecamatan Leces. Wanita yang baru tamat SD itu digagahi ayah tirinya, AL (45) hingga berkali-kali. Bahkan, pelaku tega membius anak tirinya sebelum digagahinya.

Kemudian, laporan masuk lagi pada 17 Oktober kemarin. Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri, SY (46) warga Kecamatan Gading. Ia tega menjadikan anaknya sendiri NDL (17), sebagai budak seks. Kejadian itu berlangsung saat ibu kandung korban, bekerja sebagai TKW di negara tetangga.

Selanjutnya, laporan masuk lagi pada 21 Oktober. Pelaku lagi-lagi ayah tiri dari korban. Yaitu NM (44), warga Kecamatan Gading. Ia tega menjadikan anak tirinya RM (18) sebagai bulan bulanan pelampian nafsunya. Korban digagahi selama 5 tahun. Sejak masih duduk kelas 5 SD hingga lulus SMP. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal