Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 2 Nov 2019 09:19 WIB

3 Kasus Perkosaan Dilimpahkan ke Kejaksaan


					3 Kasus Perkosaan Dilimpahkan ke Kejaksaan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Bulan Oktober 2019, 3 kasus pemerkosaan yang berada di wilayah hukum Polres Probolinggo, kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

Jumlah kasus pemerkosaan yang terjadi sejak bulan Oktober ini, dinilai sangat menonjol, hingga menjadi kasus yang dibilang mendominasi jika dibandingkan bulan-bulan sebelumnya pada tahun 2019 sekarang.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo, Ardian Junaedi mengatakan, jumlah kasus pemerkosaan pada Bulan Oktober yang sangat jauh menonjol dibandingkan bulan-bulan sebelumnya, sudah masuk di ranahnya.

“Total di Bulan Oktober ini sudah ada empat kasus pemerkosaan, kini semuanya akan di SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,red),” kata Ardian saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11).

Kini, lanjut pria asal Lumajang ini, pihaknya hanya tinggal menunggu berkar perkara dari pihak kepolisian saja. Yang mana jika berkas tersebut sudah bisa dinyatakan lengkap (P19), maka, menurut Ardian, akan dilanjutkan dengan menggelar P21.

“Kalau sudah berkasnya P19, maka kami akan ajukan ke jaksa. Waktu untuk berkas di P21, kami memiliki wewenang 60 hari untuk penyidikan. Yang 20 hari penyidikan pertama, 40 perpanjangan,” ujar Ardian.

Sekedar informasi, Berdasarkan data dari PPA Polres Probolinggo, pada 3 Oktober kemarin, laporam masuk dari seorang anak berinisial NM (14) warga asal. kecamatan Leces. Wanita yang baru tamat SD itu digagahi ayah tirinya, AL (45) hingga berkali-kali. Bahkan, pelaku tega membius anak tirinya sebelum digagahinya.

Kemudian, laporan masuk lagi pada 17 Oktober kemarin. Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri, SY (46) warga Kecamatan Gading. Ia tega menjadikan anaknya sendiri NDL (17), sebagai budak seks. Kejadian itu berlangsung saat ibu kandung korban, bekerja sebagai TKW di negara tetangga.

Selanjutnya, laporan masuk lagi pada 21 Oktober. Pelaku lagi-lagi ayah tiri dari korban. Yaitu NM (44), warga Kecamatan Gading. Ia tega menjadikan anak tirinya RM (18) sebagai bulan bulanan pelampian nafsunya. Korban digagahi selama 5 tahun. Sejak masih duduk kelas 5 SD hingga lulus SMP. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal