Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 4 Nov 2019 10:57 WIB

LPA Kecam Maraknya Kasus Perkosaan di Probolinggo


					LPA Kecam Maraknya Kasus Perkosaan di Probolinggo Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tingginya kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada bulan Oktober 2019 di Kabupaten Probolinggo, menjadi perhatian khusus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Probolinggo.

Karena itu, LPA Kabupaten Probolinggo meminta kepada aparat penegak hukum, baik itu kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo dan Polres Probolinggo untuk menghukum seberat-beratnya kepada pelaku.

Ketua LPA Kabupaten Probolinggo, Rusdiono menyayangkan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Terlebih hal itu dilakukan orang terdekat para korban, yaitu ayah kandung ataupun ayah tiri serta kakek korban.

“Hal itu merupakan salah satu fonemena yang sangat diluar nalar, karena pelakunya adalah orang terdekat yang juga memiliki hubungan darah dari korban,” kata Rusdiono, Senin (4/11).

Dalam fenomena seperti ini, lanjut Rusdiono, pihaknya akan mengupayakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali melalui pendekatan dan pengertian, baik kepada keluarga maupun kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo.

“Untuk mencegah hal itu, memerlukan dukungan dan kerjasama dari pemerintah maupun masyarakat, terlebih lagi, korban yang mengalami seperti pasti merasakan trauma, apalagi korban masih di bawah umur,” ungkap Rusdiono.

Rusdiono melanjutkan, pihaknya akan menyiapkan pakar psikologis yang nantinya akan mendampingi korban-korban pemerkosaan untuk mengembalikan psikologi maupun mental korban, sehingga bisa dipastikan akan benar-benar pulih.

“Biasanya kalau sudah menjadi korban kasus seperti itu mentalnya akan down, seperti merasa malu jika bergaul dengan teman sebayanya hingga berfikir tidak memiliki masa depan. Dan ini nantinya akan bekerjasama Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak Provinsi Jawa Timur,” tutur dia.

Sekedar informasi, sepanjang bulan Oktober 2019, terdapat 4 kasus pemerkosaan di Kabupaten Probolinggo yang dilakukan oleh 2 ayah tiri, 1 ayah kandung dan 1 seorang kakek. Sementara untuk korbannya, seluruhnya di bawah umur.

Berikut data-data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo selama bulan Oktober, NM (14) asal Kecamatan Leces yang digagahi oleh AL (45) ayah Tirinya. NDL (17) asal Kecamatan Gading, yang digagahi oleh SY (46) ayah kandungnya.

Lalu, RM (18) asal Kecamatan Gending yang digagahi oleh NM (44) ayah tirinya sejak masih duduk di kelas 5 SD. Yang terakhir RA (14) asal Kecamatan Kraksaan yang digagahi oleh ML (58) kakeknya sendiri hingga melahirkan anak perempuan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Pengurus AMSI Jatim Periode 2024-2028 Dilantik, Wamen Komdigi Beri Pesan Begini

20 November 2024 - 18:30 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Trending di Hukum & Kriminal