Menu

Mode Gelap
Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

Hukum & Kriminal · 4 Nov 2019 15:21 WIB

Simpan Sabu di Kolong Trailer, Sopir Tetap Tertangkap


					Simpan Sabu di Kolong Trailer, Sopir Tetap Tertangkap Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sebuah truk trailer dihentikan polisi saat melaju di Jalan Raya Lumajang, tepatnya di jalan raya Kelurahan Kedung Asem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, Senin (4/11) sore. Setelah digeledah, sopir diborgol dan digiring ke Mapolres Probolinggo Kota.

Sopir truk trailer itu diketahui bernama Febri Usmanto (38), warga asal Kecamatan Kedung Jajang, Kabupaten Lumajang. Dia ditangkap Tim Satreskoba Polres Probolinggo Kota lantaran menyimpan 1,4 gram narkoba jenis sabu.

Kasatreskoba Polres Probolinggo Kota AKP Suharsono mengatakan, setelah mendapat informasi bahwa Febri sering membawa sabu saat menyopiri truk, timnya bergerak untuk menghentikan laju truk yang disopiri Febri. Setiap bagian truk digeledah dibantu seekor anjing pelacak.

“Saat kami periksa trailernya, kami menemukan sabu-sabu yang ia simpan di kolong trailer bagian tengah. Sedangkan alat hisapnya kamis temukan di kolong belakang kokpit,” kata Suharsono.

Kasatreskoba Polres Probolinggo Kota, AKP Suharsono menunjukkan barang bukti sabu-sabu milik sopir trailer. (Foto : Moch. Rohim)

Sabu-sabu yang simpan pelaku, lanjut Suharsono, terdiri dari empat paket. Masing-masing seberat 0,38 gram, 0,40 gram, 0,34 gram dan 0,28 gram serta sebuah Handphone. Selanjutnya barang bukti sabu-sabu beserta truk trailer dibawa ke Polresta Probolinggo.

“Yang bersangkutan sudah kami amankan. Selain dikonsumsi sendiri, barang ini juga edarkan oleh dia,” Suharsono menjelaskan.

Selanjutnya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya bisa seumur hidup,” jelas Suharsono.

Kepada petugas, Febri mengakui perbuatannya. Pria kelahiran 1981 itu mengaku memang mengkonsumsi sabu-sabu sejak 2 tahun terakhir. “Ya itu memang milik saya, saya belinya kepada siapa saja yang jual,” akunya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal