PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Warga Desa Pasembon, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, menemukan proyektil yang diduga peninggalan Belanda. Kini proyektil tersebut diamankan oleh kepolisian setempat.
Informasi yang diperoleh, proyektil ditemukan kali pertama oleh Dari (35), buruh tani, saat yang sedang mencari umbi gadung di hutan untuk dijadikan kripik pada Sabtu (2/11) sekitar pukul 9.00 WIB.
Penemuan proyektil yang beratnya sekitar 10 kilogram (Kg) yang sudah tidak berfungsi ini sempat membuat geger dunia maya. Apalagi setelah video dan foto penemuan diunggah di grup media sosial Facebook.
Kapolsek Kotaanyar, Iptu Agus Sumarsono mengatakan, saat penggalian tanah untuk mencari umbi gadung, Dari dikejutka benda berbentuk bulat dan lonjong setelah penggalian tanah sekitar 30 centimeter.
“Saat diangkat, awalnya oleh penemu dianggap harta karun yang kemudian dibawa pulang. Beberapa hari kemudian, banyak warga yang tahu dan saya tahunya setelah menerima laporan dari bhabinkamtibmas,” kata Agus, Rabu (6/11).
Mengetahui salah satu warganya menemukan proyektil, Kapolsek, mendatangi rumah penemu proyektil. Kapolsek meminta keterangan Dari da mencari informasi dari warga sekitar.
“Setelah kami datangi lokasi, saat dicek, ternyata proyektil sudah berkarat. Panjangnya 35 centimeter dengan diameter 22 centimeter dan beratnya diperkirakan 10 sampai 15 kilogram,” kata Kapolsek.
Langkah selanjutnya, tambah Agus, setelah membawa proyektil ke Mapolsek, pihaknya akan menyerahkan ke Mapolres Probolinggo. “Biar nanti ditangani Polres, kemungkinannya akan diserahkan ke Brimob,” ujarnya.
Sementara Moh. Kholis (24) salah satu warga sekitar mengaku, awal mulanya penemuan benda tersebut dianggap wadah yang di dalamnya terdapat peta harta karun. Oleh karena itu, menurut Kholis, oleh Dari dibawa pulang.
“Katanya sih saat dibawa pulang sempat jatuh dari sepeda. Tapi tidak meledak. Tahunya kalau itu adalah proyektil, setelah polisi datang. Awalnya sama warga dianggap bom,” tutur Kholis.(*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT