Menu

Mode Gelap
Tersapu Hujan Angin, Pohon Trambesi di Jember Tumbang Timpa Bangunan Koramil Lanjutkan Proyek Gedung Inspektorat, Pemkot Probolinggo Rogoh Rp5 M Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok? Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya Diduga Gangguan Jiwa, Perempuan di Sukorejo Tewas Tertabrak Kereta Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

Hukum & Kriminal · 12 Nov 2019 08:57 WIB

Ditahan Akibat Pungli, Haris Akan Dipecat Sebagai Kades


					Ditahan Akibat Pungli, Haris Akan Dipecat Sebagai Kades Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus pungutan liar (pungli) yang menjerat Kepala Desa (Kades) Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Ahmad Haris, menimbulkan efek domino. Tak hanya ditahan polisi, Haris terancam kehilangan jabatannya.

Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo Syamsul Huda menjelaskan, pihaknya akan memberhentikan Haris sebagai aparatur pemerintah desa jika kasus hukumnya sudah inkrach alias berkuatan hukum tetap.

“Pemerintah akan memberhentikan kades tersebut jika nantinya sudah divonis dan memiliki kuasa hukum tetap atas kasus yang menjeratnya,” kata Huda, Selasa (12/11).

Pemberhentian tersebut, lanjut Huda, sudah diatur dalam Peraturan Bupati (perbup) nomor 58 tahun 2018, tentang pedoman pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kapala desa.

“Sehingga dengan berpedoman pada peraturan itu, kami bisa menjalankan kebijakan sesuai prosedur yang berlaku. Sekarang kan masih berstatus tersangka, nanti kalau sudah ada keputusan hakim baru diproses pemberhentiannya,” jelas dia.

Dilain pihak, Syamsul menyayangkan minimnya koordinasi dari aparat penegak hukum jika ada aparatur pemerintah desa yang terjerat kasus hukum. Ia mengklaim, selama ini tidak pernah menerima kabar soal proses hukum yang melibatkan aparatur pemerintah desa.

“Sehingga kami harus mengejar bola untuk mendapatkan kabar terkini atas kasus-kasus tersebut. Ya salah satunya kasus ini, tidak ada pemberitahuan atau kabar yang kami terima,” gerutu Syamsul.

Diketahui, pada Rabu (23/10) Ahmad Haris ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo atas dugaan pungli. Pungli itu ia lakukan pada warganya sendiri, Duralim, sebesar Rp. 120 juta dalam jual beli tanah.

Oleh penyidik, Haris diancam hukuman 4-20 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 200 juta – 1 Milliar. Sementara, penangguhan penahanan yang diajukan Haris sejauh ini belum dikabulkan oleh kepolisian. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Trending di Hukum & Kriminal