PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat seiring lengkapnya berkas penyelidikan (P21). Dalam waktu dekat, kasus Kadir akan menjalani persidangan.
Kini Kuasa Hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufiq, menagih janji polisi untuk menyeret tersangka lain. Janji itu, kata Taufik disampaikan Kapolres AKBP Eddwi Kurnianto saat aksi massa pendukung Abdul Kadir di Mapolres Probolinggo, pada 14 Oktober lalu.
“Sesuai janji Kapolres Probolinggo, bahwa polisi akan mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya setelah berkas Kadir dinyatakan P21. Sekarang kasus ini sudah P21, kami menagih janji yang disampaikan secara terbuka tatkala demonstrasi waktu itu” kata Hosnan Taufiq, Sabtu (16/11).
Hosnan mengaku heran polisi tak kunjung menetapkan tersangka baru bahkan masih harus menunggu berkas Kadir P21. Sebab, imbuh Hosnan, Kadir hanyalah pengguna. Sementara pembuat dan yang memfasilitasi ijazah palsu tak tersentuh.
“Ini absolut, tidak mungkin lah Kadir itu sebagai pengguna, tapi pembuat dan yang memfasilitasi tidak ada. Saya harap pihak kepolisian tidak ragu untuk menetapkan tersangka baru, siapapun itu orangnya,” pinta Hosnan.
Dalam hal ini, Hosnan mengecam proses penyidikan terhadap pihak lain diluar Kadir yang menurutnya cukup lamban. “Tidak secepat saat menetapkan Kadir sebagai tersangka. Proses P21-nya saja begitu rumit,” kecamnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riski Santoso berjanji akan mengembangkan kasus tersebut. Riski menyebut status tersangka bisa saja ditetapkan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat jika hasil penyidikan mendukung.
“Kami akan kembangkan kasus ini dan akan mengungkap nama-nama yang terlibat di dalamnya,” ujar Riski singkat. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT