Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 16 Nov 2019 12:25 WIB

Kadir Masih Tersangka Tunggal, Kuasa Hukum; Polisi Lamban


					Kadir Masih Tersangka Tunggal, Kuasa Hukum; Polisi Lamban Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat seiring lengkapnya berkas penyelidikan (P21). Dalam waktu dekat, kasus Kadir akan menjalani persidangan.

Kini Kuasa Hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufiq, menagih janji polisi untuk menyeret tersangka lain. Janji itu, kata Taufik disampaikan Kapolres AKBP Eddwi Kurnianto saat aksi massa pendukung Abdul Kadir di Mapolres Probolinggo, pada 14 Oktober lalu.

“Sesuai janji Kapolres Probolinggo, bahwa polisi akan mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya setelah berkas Kadir dinyatakan P21. Sekarang kasus ini sudah P21, kami menagih janji yang disampaikan secara terbuka tatkala demonstrasi waktu itu” kata Hosnan Taufiq, Sabtu (16/11).

Hosnan mengaku heran polisi tak kunjung menetapkan tersangka baru bahkan masih harus menunggu berkas Kadir P21. Sebab, imbuh Hosnan, Kadir hanyalah pengguna. Sementara pembuat dan yang memfasilitasi ijazah palsu tak tersentuh.

“Ini absolut, tidak mungkin lah Kadir itu sebagai pengguna, tapi pembuat dan yang memfasilitasi tidak ada. Saya harap pihak kepolisian tidak ragu untuk menetapkan tersangka baru, siapapun itu orangnya,” pinta Hosnan.

Dalam hal ini, Hosnan mengecam proses penyidikan terhadap pihak lain diluar Kadir yang menurutnya cukup lamban. “Tidak secepat saat menetapkan Kadir sebagai tersangka. Proses P21-nya saja begitu rumit,” kecamnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riski Santoso berjanji akan mengembangkan kasus tersebut. Riski menyebut status tersangka bisa saja ditetapkan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat jika hasil penyidikan mendukung.

“Kami akan kembangkan kasus ini dan akan mengungkap nama-nama yang terlibat di dalamnya,” ujar Riski singkat. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal