PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan reserse dan narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Ahmad Yasin (29) warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Ia diciduk polisi, Minggu (17/11) sekitar pukul 17.00 Wib.
Pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini diringkus di rumahnya, lantaran perbuatannya menyimpan, membawa dan mengedarkan kesedian farmasi berupa pil Trihexpenidyl dan pil Dextrometrophan dengan tanpa adanya izin.
Kasatreskoba Polres Probolinggo Iptu Sujilan mengatakan, pihaknya berhasil meringkus Ahmad Yasin setelah terlebih dahulu mengintai keberadaan tersangka sebelumnya. Awalnya, ia dilapori warga soal peredarab obat-obatan terlarang di daerahnya.
“Kami dapat laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan ulah pelaku yang menjadi pengedar obat-obatan. Setelah kami pantau, ternyata memang benar adanya,” kata Sujilan, Selasa (19/11).
Tak hanya mengamankan pelaku, lanjut Sujilan, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti (BB) sebanyak 416 butir dengan rincian 200 butir pil Trihexpenidyl dan 176 butir pil Dextrometrophan yang sudah siap edar.
“Ada juga barang bukti lainnya yang berhasil kami amankan, seperti puluhan plastik clip bening yang dijadikan sebagai pembungkus pil. Ada juga uang tunai hasil jualan pil dan HP milik pelaku,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, menurut Sujilan, tersangka akan dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Ia kini ditahan di sel tahanan Mapolres Probolinggo.
“Ancaman hukuman bagi tersangka, maksimal 15 tahun penjara,” tutup perwira yang sebelumnya bertugas di Polres Jember ini. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT