Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 19 Nov 2019 07:44 WIB

Jual Koplo, Pria Tamatan SMP Ditahan Polisi


					Jual Koplo, Pria Tamatan SMP Ditahan Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan reserse dan narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Ahmad Yasin (29) warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Ia diciduk polisi, Minggu (17/11) sekitar pukul 17.00 Wib.

Pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini diringkus di rumahnya, lantaran perbuatannya menyimpan, membawa dan mengedarkan kesedian farmasi berupa pil Trihexpenidyl dan pil Dextrometrophan dengan tanpa adanya izin.

Kasatreskoba Polres Probolinggo Iptu Sujilan mengatakan, pihaknya berhasil meringkus Ahmad Yasin setelah terlebih dahulu mengintai keberadaan tersangka sebelumnya. Awalnya, ia dilapori warga soal peredarab obat-obatan terlarang di daerahnya.

“Kami dapat laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan ulah pelaku yang menjadi pengedar obat-obatan. Setelah kami pantau, ternyata memang benar adanya,” kata Sujilan, Selasa (19/11).

Tak hanya mengamankan pelaku, lanjut Sujilan, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti (BB) sebanyak 416 butir dengan rincian 200 butir pil Trihexpenidyl dan 176 butir pil Dextrometrophan yang sudah siap edar.

“Ada juga barang bukti lainnya yang berhasil kami amankan, seperti puluhan plastik clip bening yang dijadikan sebagai pembungkus pil. Ada juga uang tunai hasil jualan pil dan HP milik pelaku,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, menurut Sujilan, tersangka akan dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Ia kini ditahan di sel tahanan Mapolres Probolinggo.

“Ancaman hukuman bagi tersangka, maksimal 15 tahun penjara,” tutup perwira yang sebelumnya bertugas di Polres Jember ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal