Menu

Mode Gelap
Heboh Dugaan Money Politics di Kota Probolinggo, 3 Orang Diamankan Legislator Bakal Bentuk Pansus Dana Hibah Pilkada di Kab. Probolinggo Sadis! Pria di Lumajang Tewas Dibacok di Kebun Tebu Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan

Hukum & Kriminal · 19 Nov 2019 07:44 WIB

Jual Koplo, Pria Tamatan SMP Ditahan Polisi


					Jual Koplo, Pria Tamatan SMP Ditahan Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan reserse dan narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Ahmad Yasin (29) warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Ia diciduk polisi, Minggu (17/11) sekitar pukul 17.00 Wib.

Pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini diringkus di rumahnya, lantaran perbuatannya menyimpan, membawa dan mengedarkan kesedian farmasi berupa pil Trihexpenidyl dan pil Dextrometrophan dengan tanpa adanya izin.

Kasatreskoba Polres Probolinggo Iptu Sujilan mengatakan, pihaknya berhasil meringkus Ahmad Yasin setelah terlebih dahulu mengintai keberadaan tersangka sebelumnya. Awalnya, ia dilapori warga soal peredarab obat-obatan terlarang di daerahnya.

“Kami dapat laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan ulah pelaku yang menjadi pengedar obat-obatan. Setelah kami pantau, ternyata memang benar adanya,” kata Sujilan, Selasa (19/11).

Tak hanya mengamankan pelaku, lanjut Sujilan, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti (BB) sebanyak 416 butir dengan rincian 200 butir pil Trihexpenidyl dan 176 butir pil Dextrometrophan yang sudah siap edar.

“Ada juga barang bukti lainnya yang berhasil kami amankan, seperti puluhan plastik clip bening yang dijadikan sebagai pembungkus pil. Ada juga uang tunai hasil jualan pil dan HP milik pelaku,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, menurut Sujilan, tersangka akan dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Ia kini ditahan di sel tahanan Mapolres Probolinggo.

“Ancaman hukuman bagi tersangka, maksimal 15 tahun penjara,” tutup perwira yang sebelumnya bertugas di Polres Jember ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal