PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus penggunaan ijazah palsu yang digunakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, sudah memasuki tahap dua. Yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka dari kepolisian ke kejaksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan berkas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memastikan berkas Abdul Kadir telah lengkap. Dengam demikian, kasus hukum politisi Gerindra itu segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
“Ya sudah dilimpahkan dari pihak kepolisian ke kami. Dengan begitu kasus ini sudah ditangani kejaksaan sepenuhnya,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Probolinggo, Ardian Junaedi, Rabu (20/11).
Saat ini, lanjut Ardian, pihaknya sudah menitipkan Abdul Kadir di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Kota Kraksaan. Penitipan tersangka berlaku hingga 20 hari ke depan, sembari pihaknya menyiapkan berkas untuk persidangan nanti.
Jika nantinya berkas itu sudah siap, sambung Ardian, pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut pada Pengadilan Negeri (PN) Kota Kraksaan. Sehingga pihak PN bisa menjadwalkan tanggal persidangannya.
“Tapi kami belum bisa pastikan kapan akan dilimpahkan. Sesuai prosedur, batas waktu paling lama 20 hari. Jika berkasnya selesai pekan depan, ya pekan berikutnya akan kami limpahkan,” tutur Ardian.
Soal materi tuntutan yang akan diajukam jaksa penuntut umum (JPU) kepada majelis hakim, Ardian mengaku belum bisa menguraikan. Sebab saat, ujar dia, pihaknya masih konsentrasi pada persiapan berkas untuk persidangan.
“Belum ke situ dulu, biar nanti dilakukan secara bertahap. Tidak bisa loncat ke tuntutan dulu. Saat ini kami perlu fokus untuk persiapan berkas yang ini dulu,” ujar pria asal Lumajang ini.
Sekedar informasi, Kasus ijazah palsu yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, sudah dinyatakan sempurna (P21) sejak Kamis (14/11) lalu. Abdul Kadir sendiri mulai ditahan pada Kamis (3/10) sekitar pukul 19.00 WIB. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT