Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Targetkan Perbaikan Jalan dengan Anggaran Rp20 Miliar Atasi Krisis Air Bersih di Desa Sumberkramat Tongas, Polisi Bangun 4 Sumur Bor Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor

Hukum & Kriminal · 20 Nov 2019 05:38 WIB

Pukul Nasabah, Juru Tagih ‘Bank Titil’ Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan


					Pukul Nasabah, Juru Tagih ‘Bank Titil’ Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Gending, menetapkan Mas’ud (45) warga Desa Kedung Sari, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pedagang ikan asin, Anima Ajis (58).

Polisi menaikkan status Mas’ud dari saksi sebagai tersangka pada Selasa (19/11) kemarin, setelah petugas memiliki cukup alat bukti. Mas’ud dinilai bersalah atas pemukulan terhadap korban, yang merupakan warga Desa Pesisir, Kecamatan Gending.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena bukti-bukti yang kami kumpulkan sudah cukup kuat. Terlebih lagi pelaku mengakui perbuatannya saat kami minta keterangan,” kata Kanitreskrim Polsek Gending Bripka Andri Okta, Rabu (20/11).

Saat diminta keterangan, lanjut Andri, tersangka mengaku emosi lantaran korban berbelit-belit saat ditagih hutangnya. Sebelum memukul korban, sempat terjadi cek-cok mulut antara juru tagih pinjaman dana yang lazim dikenal ‘Bank Titil’ itu dengan korban.

“Saat terjadi percekcokan antara tersangka dengan korban, tersangka emosi karena omongan korban dianggap menyinggung perasaan tersangka. Sampai akhirnya tersangka memukul karena terlanjur emosi,” jelas Andri.

Akan tetapi, sambung Andri, meskipun sudah menetapkan Mas’ud sebagai tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan. Alasannya, tersangka dianggap kooperatif dan menjamin tidak akan melarikam diri.

“Kami tidak menahan dia karena tersangka tidak berpotensi untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Perbuatannya juga tidak direncanakan,” tuturnya.

Diketahui, penganiayaan terhadap Anima Ajis terjadi pada Minggu (3/11) sekitar pukul 7.00 WIB lalu. Aksi main hakim sendiri dilakukan, setelah pelaku geram korban tidak membayar angsuran pinjaman uang di koperasi simpan pinjam (KSP), tempat Mas’ud bekerja.

Tersangka memukul wajah korban sehingga Anima Ajis mengalami luka robek di bagian bibir dan memar di bagian kepalanya. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan untuk mendapatkan perawatan medis. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib

12 April 2025 - 16:57 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER

12 April 2025 - 14:45 WIB

Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

11 April 2025 - 16:44 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Trending di Hukum & Kriminal