Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 21 Nov 2019 09:50 WIB

Lagi, Abdul Kadir Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan


					Lagi, Abdul Kadir Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus penggunaan ijazah palsu yang digunakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, kini ditangai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

Namun, meski Kadir tinggal menunggu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, politisi Gerindra itu melalui Kuasa hukumnya, Hosnan Taufik, akan kembali mengajukan penangguhan penahanan.

“Kasusnya memang sudah ditangani kejaksaan dan tinggal menunggu persidangan. Akan tetapi saya sebagai kuasa hukum, akan berusaha untuk tetap mengajukan penangguhan penahanan,” kata Hosnan, Kamis (21/11).

Upaya penangguhan penahanan ini, lanjut Hosnan, akan terus dilakukan. Meskipun sebelumnya, upaya yang sama sudah sempat dilakukan dan diajukan kePolres Probolinggo, namun tidak ada respon dari kepolisian.

“Waktu kasus ini ditangani kepolisian, saya sudah mengajukan penangguhan hukuman. Tetapi hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, saya tidak menerima jawaban apapun, apakah ajuannya dikabulkan atau tidak,” terang Hosnan.

Meskipun demikian, sambung Hosnan, pihaknya tetap kembali akan mengajukan penangguhan. Usaha membebaskan penahanan Kadir itu tidak akan diajukan kepada pihak Kejaksaan Negeri, melainkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Kota Kraksaan.

“Akan saya ajukan penangguhan kembali ketika kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan. Karena kalau mengajukan ke Kejaksaan ya nanggung, karena kasusnya dalam satu atau dua pekan lagi akan dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Kasus ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, sudah dinyatakan sempurna (P21) sejak Kamis (14/11) lalu. Abdul Kadir sendiri mulai ditahan pada Kamis (3/10) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kini, pria yang maju dari Dapil 2 (Kraksaan, Besuk, dan Gading) dari Partai Gerindra ini sudah berada di Rutan Kraksaan, setelah berkas kasus yang menjeratnya dinyatakan P21 oleh Kejari Kabupaten Probolinggo. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal