PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus penggunaan ijazah palsu yang digunakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, kini ditangai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.
Namun, meski Kadir tinggal menunggu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, politisi Gerindra itu melalui Kuasa hukumnya, Hosnan Taufik, akan kembali mengajukan penangguhan penahanan.
“Kasusnya memang sudah ditangani kejaksaan dan tinggal menunggu persidangan. Akan tetapi saya sebagai kuasa hukum, akan berusaha untuk tetap mengajukan penangguhan penahanan,” kata Hosnan, Kamis (21/11).
Upaya penangguhan penahanan ini, lanjut Hosnan, akan terus dilakukan. Meskipun sebelumnya, upaya yang sama sudah sempat dilakukan dan diajukan kePolres Probolinggo, namun tidak ada respon dari kepolisian.
“Waktu kasus ini ditangani kepolisian, saya sudah mengajukan penangguhan hukuman. Tetapi hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, saya tidak menerima jawaban apapun, apakah ajuannya dikabulkan atau tidak,” terang Hosnan.
Meskipun demikian, sambung Hosnan, pihaknya tetap kembali akan mengajukan penangguhan. Usaha membebaskan penahanan Kadir itu tidak akan diajukan kepada pihak Kejaksaan Negeri, melainkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Kota Kraksaan.
“Akan saya ajukan penangguhan kembali ketika kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan. Karena kalau mengajukan ke Kejaksaan ya nanggung, karena kasusnya dalam satu atau dua pekan lagi akan dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Kasus ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, sudah dinyatakan sempurna (P21) sejak Kamis (14/11) lalu. Abdul Kadir sendiri mulai ditahan pada Kamis (3/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kini, pria yang maju dari Dapil 2 (Kraksaan, Besuk, dan Gading) dari Partai Gerindra ini sudah berada di Rutan Kraksaan, setelah berkas kasus yang menjeratnya dinyatakan P21 oleh Kejari Kabupaten Probolinggo. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT