Menu

Mode Gelap
Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin

Hukum & Kriminal · 26 Nov 2019 11:18 WIB

4 Anggota Terjaring OTT, LSM Elang Putih Siapkan Kuasa Hukum


					4 Anggota Terjaring OTT, LSM Elang Putih Siapkan Kuasa Hukum Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Gabungan Saber Pungli Polres Probolinggo, terhadap 4 oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elang Putih tetap berlanjut.

Pasalnya, dalam kasus tersebut, pihak LSM Elang Putih akan menyiapkan bantuan hukum untuk 4 anggotanya yang diamankan di Desa Kedung Caluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

“Sementara saya belum bertemu langsung dengan Kapolres dan Kasatreskrim. Tapi untuk upaya hukum, tetap dan akan saya sipakan kuasa hukum untuk kasus ini,” kata Ketua DPP LSM Elang Putih, Hamzah Ansori, Selasa (26/11).

Namun sayangnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Hamzah tidak bisa memberi keterangan secara gamblang. Hamzah mengaku, saat ini masih fokus dalam penyelidikan terhadap empat anggotanya.

“Saya tidak bisa berkomentar terlalu jauh, jadi saya tidak bertanya terlalu panjang kepada anggota saya, kenapa sampai kena OT,” ujarnya.

Diketahui, 4 oknum LSM terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (25/11) sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka adalah SA (36), ST (30), IH (29) dan ST (38). Tiga diantaranya berasal dari Kecamatan Tegalsiwalan dan 1 orang dari Kota Probolinggo.

Dari OTT yang terjadi di sebuah rumah di Desa Kedung Caluk, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 8 juta dan kartu anggota pers, dua KTP dan satu SIM, STNK mobil Xenia dan dua unit kendaraan roda dua.

OTT dilakukan petugas setelah 4 oknum LSM Elang Putih diduga memeras Kepala Desa (Kades) Dawuhan, Kecamatan Krejengan, Eko Wahyu Widyarto, terkait proyek RTLH yang digarap desa. Mereka menilai, proyek yang dibangun menggunakan Dana Desa (DD) itu tidak sesuai spesifikasi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal