Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 27 Nov 2019 12:30 WIB

Akhirnya, Pria yang Bunuh Pemerkosa Istrinya Dijerat Hukuman Seumur Hidup


					Akhirnya, Pria yang Bunuh Pemerkosa Istrinya Dijerat Hukuman Seumur Hidup Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Polres Probolinggo menjerat Nanang Budianto (25) warga Desa Leces, Kecamatan Leces, dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan jerat pasal ini, Nanang bisa dipenjara seumur hidup.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan Nanang terhadap Slamet Widodo murni dendam. Penyebabnya, pelaku 2 kali memperkosa istrinya, Juliyana (22), bahkan mencoba mengulangi perbuatan yang ketiga kalinya.

“Istrinya pelaku dua kali diperkosa, yang pertama di dapurnya, yang kedua di ruang tamunya. Nah saat mencoba memperkosa yang ketiga kalinya, perbuatan korban kepergok pelaku yang baru pulang mancing,” terang Kapolres, Rabu (27/11).

Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto menunjukkan celurit yang digunakan Nanang untuk membacok Slamet. (Foto : Moh Ahsan Faradies).

Meski pembantaian terhadap korban tak direncanakan sebelumnya, namun polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pertimbangannya, sejak tahu istrinya ‘dikerjai’ korban, pelaku selalu membawa celurit sebagai antisipasi.

“Setelah pemerkosaan yang kedua, pelaku sempat menelpon korban agar tak mengggangu istrinya lagi. Sebagai jaga-jaga, pelaku sejak saat itu selalu membawa senjata tajam, kemananpun dia pergi,” ujar Eddwi.

Pihaknya, lanjut Eddwi, juga tak menemukan indikasi perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku. Hal itu diketahui setelah penyidik memeriksa istri pelaku. “Tidak ada perselingkuhan, tetapi pemerkosaan,” Eddwi menegaskan.

Hal ini juga diperkuat oleh penjelasan pelaku, yang menurutnya tidak ada hubungan asmara antara istrinya dengan pelaku. “Tidak ada, saya percaya sama istri saya,” ujarnya saat rilis di Mapolres Probolinggo.

Diketahui, pembacokan yang dilakukan Nanang Budianto terjadi pada Sabtu (23/11) pagi. Nanang geram bukan kepalang mendapati baju istrinya diploroti oleh korban. Spontan pelaku menebaskan celurit hingga korban terkapar di ruang tamu rumahnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainuddin FT


Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal