PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Polres Probolinggo menjerat Nanang Budianto (25) warga Desa Leces, Kecamatan Leces, dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan jerat pasal ini, Nanang bisa dipenjara seumur hidup.
Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan Nanang terhadap Slamet Widodo murni dendam. Penyebabnya, pelaku 2 kali memperkosa istrinya, Juliyana (22), bahkan mencoba mengulangi perbuatan yang ketiga kalinya.
“Istrinya pelaku dua kali diperkosa, yang pertama di dapurnya, yang kedua di ruang tamunya. Nah saat mencoba memperkosa yang ketiga kalinya, perbuatan korban kepergok pelaku yang baru pulang mancing,” terang Kapolres, Rabu (27/11).
Meski pembantaian terhadap korban tak direncanakan sebelumnya, namun polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pertimbangannya, sejak tahu istrinya ‘dikerjai’ korban, pelaku selalu membawa celurit sebagai antisipasi.
“Setelah pemerkosaan yang kedua, pelaku sempat menelpon korban agar tak mengggangu istrinya lagi. Sebagai jaga-jaga, pelaku sejak saat itu selalu membawa senjata tajam, kemananpun dia pergi,” ujar Eddwi.
Pihaknya, lanjut Eddwi, juga tak menemukan indikasi perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku. Hal itu diketahui setelah penyidik memeriksa istri pelaku. “Tidak ada perselingkuhan, tetapi pemerkosaan,” Eddwi menegaskan.
Hal ini juga diperkuat oleh penjelasan pelaku, yang menurutnya tidak ada hubungan asmara antara istrinya dengan pelaku. “Tidak ada, saya percaya sama istri saya,” ujarnya saat rilis di Mapolres Probolinggo.
Diketahui, pembacokan yang dilakukan Nanang Budianto terjadi pada Sabtu (23/11) pagi. Nanang geram bukan kepalang mendapati baju istrinya diploroti oleh korban. Spontan pelaku menebaskan celurit hingga korban terkapar di ruang tamu rumahnya. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainuddin FT