Menu

Mode Gelap
KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

Hukum & Kriminal · 27 Nov 2019 14:35 WIB

Bukan Hanya Soal RTLH, 4 Anggota LSM Diciduk Persoalan Keluarga


					Bukan Hanya Soal RTLH, 4 Anggota LSM Diciduk Persoalan Keluarga Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, 4 oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elang Putih yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Saber Pungli Polres Probolinggo, tidak hanya dilatari kasus pemerasan.

Tetapi mereka diciduk lantaran juga mengusik pemasalahan keluarga Kepala Desa (Kades) Dawuhan, Kecamatan Krejengan, Eko Wahyu Widayarto yang sifatnya dinilai sangat pribadi.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riski Santoso. Menurutnya, kades mengadukan 4 LSM bukan hanya karena mereka mengotak-atik anggaran pembangunan infrastruktur desa.

“Kalau hanya pemerasan karena pembangunan infrastruktur desa, kades tidak akan melapor. Uang yang diberikan dinilai upah saja, tetapi karena masuk ke ranah prihadi akhirnya kades melapor” kata Rizki, Rabu (27/11).

Meskipun tidak menyebutkan akar masalah secara rinci, yang pasti imbuh Rizki, permasalahan keluarga yang dikoak oleh 4 LSM itulah yang kemudian dijadikan bahan untuk memeras Kades Dawuhan.

“Yang pasti, hal itu (Masalah keluarga, red) yang menjadi latar pelaporan kades dan penangkapan 4 LSM,” tutur mantan Panit II Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim ini.

Terkait pembangunan RTLH Desa Dawuhan, yang ikut terseret dalam kasus tersebut, Riski menilai tidak ada yang bermasalah. Namun, pihaknya belum mendalami fakta sebenarnya dalam pembangunan infrastruktur desa tersebut.

“Berdasarkan keterangan pelapor, tidak ada masalah dengan RTLH itu. Tentunya, kalau ada masalah dan kadesnya melapor, bisa jadi senjata makan tuan,” ujar perwira Kelahiran Surabaya ini.

Sementara, Kades Dawuhan, Eko Wahyu Widyarto mengakui permasalahan yang membuatnya kesal setelah 4 anggota LSM Elang Putih, mengungkit permasalahan keluarganya.

“Selain masalah dana penyimpangan RTLH, mereka juga ikut campur masalah keluarga. Menuduh istri saya selingkuh dengan anggota polisi, ini yang membuat saya tidak terima,” ujar Eko.

Diketahui, 4 oknum LSM terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (25/11) sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka adalah SA (36), ST (30), IH (29) dan ST (38). Tiga diantaranya berasal dari Kecamatan Tegalsiwalan dan 1 orang dari Kota Probolinggo.

OTT dilakukan petugas setelah 4 oknum LSM Elang Putih diduga memeras Kepala Desa (Kades) Dawuhan, Kecamatan Krejengan, Eko Wahyu Widyarto, terkait proyek RTLH yang digarap desa. Mereka menilai, proyek yang dibangun menggunakan Dana Desa (DD) itu tidak sesuai spesifikasi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal