PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tak hanya mengapresiasi atas berdirinya Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kabupaten Probolinggo, Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, Ronny Franky Sompie meminta Pemkab Probolinggo mewaspadai keberadaan warga negara asing.
Dirjen Imigrasi menegaskan, pelayanan UKK tak hanya menyediakan pelayanan paspor, izin tinggal dan visa. Namun juga fungsi pengawasan keimigrasian dan penegakan hukum.
“Dengan adanya UKK di Probolinggo, tidak hanya pelayanan paspor. Tapi juga ikut berperan dalam pengawasan orang asing,” ujar mantan Kapolda Bali ini, Rabu (27/11).
Langkah tersebut dilakukan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TPOA) sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 69 tentang Keimigrasian.
TPOA ini meliputi seluruh stakeholder baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sampai tingkat paling bawah seperti RT yang tugasnya mengawasi orang asing.
“Secara prinsip keimigrasian punya peran untuk mengawasi keberadaan orang asing yang masuk ke Indonesia. Harapannya mereka ini masuk untuk kepentingan positif saja,” jelasnya saat meresmikan UKK di MPP Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Oleh karena itu UKK ini diharapkan bisa mengantisipasi jika warga negara asing datang tidak sesuai peruntukan. Misal hanya wisatawan, namun kenyataannya bekerja atau bahkan melakukan hal-hal kriminal seperti human traficking dan sebagainya.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, total jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Jawa Timur pada 2018 sebanyak 6.831 orang.
Jumlah TKA tersebut meningkat dibandingkan 2017 yang hanya sebanyak 6.694 orang. Dari total jumlah TKA di Jatim, pekerja asing asal China mendominasi. Ada 1.778 orang TKA asal China yang bekerja di berbagai bidang kerja di Jawa Timur. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi