Menu

Mode Gelap
Gardu Listrik di Sekitar Alun-alun Lumajang Meledak KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih Banjir di Probolinggo; 3 Jembatan Putus, 7 Rumah Rusak, Seribu KK Terdampak BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Timur, Angin Kencang hingga Hujan Lebat Ancam Sejumlah Wilayah Warga Lumajang Diminta Tidak Tergiur Kerja Sama Terkait MBG Tenaga Guru di Lumajang Bakal Diberhentikan Secara Permanen

Lingkungan · 28 Nov 2019 06:45 WIB

Dinilai Rusak Lingkungan, Galian C di Sungai Pancar Glagas Ditutup


					Dinilai Rusak Lingkungan, Galian C di Sungai Pancar Glagas Ditutup Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dinas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Probolinggo, menutup penambangan manual yang dilakukan di sungai Pancar Glagas di Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran.

Penutupan tambang pasir dan batu, yang dilakukan pada Kamis (28/11) sekitar pukul 11.00 Wib itu setelah petugas menerima laporan warga. Masyarakat sekitar mengaku resah karena tambang liar dinilai sudah merusak lingkungan sungai.

Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Dwi Joko Nurjayadi mengakui proyek tambang liar di sungai Pancar Glagas sudah merusak benteng sungai. Hal itu bisa berakibat fatal bagi ekosistem penduduk sekitar.

“Bukan bermaksud mendahului takdir, tapi kalau bentengnya sudah dirusak, pasti sungainya akan mencari aliran lain jika hujan deras dan banjir. Bisa mengenai pemukiman penduduk yang berada di sekitar sungai,” kata Dwi Joko seusai penutupan.

Lanjut Dwi Joko, agar penambang dan juga masyarakat yang mata pencahariannya di sekitar sungai bisa menyadari dan melakukan normalisasi di lahan bekas tambang.

“Karena rata-rata mata pencaharian masyarakat sekitar di sekitar sungai ini, mengerus batu. Penutupan ini berdasarkan hasil rapat, kita tidak ingin lingkungan yang menjadi sumber ekonomi penduduk rusak,” tuturnya.

Dalam penutupan yang dijaga pihak kepolisian ini, Dwi Joko menegaskan bahwa penutupan berdasarkan pasal 150 jo. 188 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan dilanggar.

“Karena segala bentuk penambangan tanpa ada izin adalah tindakam pidana. Ya tentunya akan kami tindak tegas, kami juga sudah pasangkan dua puluh banner himbauan di bagian sungai yang jadi objek tambang,” ujarnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Banjir di Probolinggo; 3 Jembatan Putus, 7 Rumah Rusak, Seribu KK Terdampak

6 Februari 2025 - 19:48 WIB

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Timur, Angin Kencang hingga Hujan Lebat Ancam Sejumlah Wilayah

6 Februari 2025 - 17:46 WIB

Putusan Inkrah, Pengadilan Eksekusi Aset KAI di Kota Probolinggo

6 Februari 2025 - 12:57 WIB

Musim Penghujan Memasuki Puncaknya, BPBD Kota Probolinggo Beri Pesan Begini

5 Februari 2025 - 16:24 WIB

Inilah Dampak Jika Ratusan Tenaga Honorer Lumajang Dipecat

5 Februari 2025 - 11:22 WIB

Ratusan Pegawai Honorer di Lumajang Akan Dipecat

5 Februari 2025 - 09:39 WIB

Soal Pelantikan Kepala Daerah, Pemkab Lumajang Tetap Kawal Kebijakan Pemerintah Pusat

4 Februari 2025 - 14:52 WIB

Pakar Geologi Sarankan Warga Terdampak Tanah Bergerak di Pasuruan untuk Pindah

2 Februari 2025 - 19:10 WIB

Lahan Pertanian Lumajang Terus Menyusut

2 Februari 2025 - 16:14 WIB

Trending di Lingkungan