PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elang Putih Kabupaten Probolinggo membantah 4 anggotanya melakukan pemerasan. LSM Elang Putih mempertanyakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Polres Probolinggo.
Ketua DPP LSM Elang Putih Kabupaten Probolinggo, Hamzah Ansori menyebut, tidak ada tindakanpemerasan yang dilakukan oleh keempat anggotanya kepada kepala desa (Kades) Dawuhan, Kecamatan Krejengan, Eko Wahyu Widyarto.
“Anggota saya tidak pernah meminta, terlebih lagi memeras. Faktanya, anggota saya yang ditawari (uang) oleh Kades Dawuhan. Karena anggota saya mendapat temuan terkait penyelewengan dana RTLH,” kata Hamzah, Kamis (28/11).
Lanjut Hamzah, sebelum ada OTT 4 orang anggotanya sempat diberi uang sebesar Rp. 500 ribu sebagai uang ganti bensin oleh Kades Eko. namun, menurut Hamzah, uang tersebut ditolak oleh anggotanya.
“Saat dikasih uang lima ratus ribu, anggota saya kemudian bertanya untuk apa. Lalu kadesnya menjawab bahwa uang tersebut untuk uang bensin. Kemudian anggota saya meminta temuan soal RTLH diselesaikan secara baik-baik, jika tidak akan dilaporkan,” ujarnya.
Setelah menolak uang Rp. 500 ribu, sambungnya, Kades Eko lalumengeluarkan dari dalam dompetnya dan menyodorkan uang dengan nominal sebesar Rp. 2 juta. Kades Eko juga berjanji akan menambah uang dikemudian hari.
“Kades Dawuhan itu bilang akan ngasih uang sebesar sepuluh juta. Sebagai uang muka, uang sebesar dua juta diserahkan, dan Kades Dawuhan bilang, untuk delapan jutanya menyusul, kalau tidak percaya ini STNK mobil saya dibawa. Jadi yang menentukan nominalnya bukan anggota saya,” terang Hamzah.
Diketahui, 4 oknum LSM terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (25/11) sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka adalah SA (36), ST (30), IH (29) dan ST (38). Tiga diantaranya berasal dari Kecamatan Tegalsiwalan dan 1 orang dari Kota Probolinggo.
Dari OTT yang terjadi di sebuah rumah di Desa Kedung Caluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, pihak DPP LSM Elang Putih akan menyediakan kuasa hukum untuk keempat oknum anggotanya yang terjaring OTT polisi. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT