Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 28 Nov 2019 09:26 WIB

Pelaku-Penadah Motor di Sukapura Dibekuk


					Pelaku-Penadah Motor di Sukapura Dibekuk Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Hendrik (23) warga Desa Gumitro, Kecamatan Sumber, dan Maswin (27) warga Desa Resongo, Kecamatan Sukapura, harus berurusan dengab kepolisian. Penyebabnya, 2 pemuda ini terlibat pencurian kendaraan bermotor.

Keduanya diringkus karena diduga ikut andil dalam pencurian motor Kawasaki klx dengan nopol N-2330-QW milik Repot Juwono (35) warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, pada Minggu (29/10) sekitar pukul 6.00 Wib. Polisi bertindak setelah mendapat laporan dari korban.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari pengembangan laporan korban. Pihak kepolisian, jelas Eddwi, menindaklanjuti dengan mencari informasi dari penadah yang sudah diamankan sebelumnya.

“Kita kumpulkan keterangan dari para pelaku dan para penadah yang sebelumnya sudah kami amankan. Akhinya kita berhasil menemukan motor dan penadahnya terlebih dahulu,” kata Eddwi, Kamis (28/11).

Setelah mengamankan motor dan Maswin sebagai penadah, lanjut Kapolres, pihaknya lantas melakukan pengembangan kembali. “Akhirnya identitas pelaku kita kantongi, yakni Hendrik. Ya langsung kita amankan,” ujar Eddwi.

Akibat ulahnya, Eddwi menyebut kedua pelaku bakal dijerat dengan 2 pasal yang berbeda. Menurut Edwwi, Hendrik dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, sementara Maswin dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Ancaman hukuman untuk pelaku maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk penadahnya maksimal lima tahun penjara,” tutup Eddwi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal