Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Berita Pantura · 28 Nov 2019 09:18 WIB

Pemkot Probolinggo Minta Angkot Berbadan Hukum


					Pemkot Probolinggo Minta Angkot Berbadan Hukum Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pemkot Probolinggo cukup resah. Pemicunya, sejak lima tahun ada peraturan, Angkutan Kota (Angkot) harus berbadan hukum.

Peraturan itu hingga hari ini belum terlaksana di Kota Probolinggo. Pemkot pun meminta, pengusaha angkutan kota (angkot) mengurus badan hukum bagi kepemilikan kendaraannya.

Aturan berbadan hukum tersebut merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Pasal 79. Hal itu disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo saat menggelar penyuluhan kepada sopir dan pemilik angkot di GOR A. Yani Jalan dr Soetomo, Kamis (28/11)

Kasi Angkutan Dishub Kota Probolinggo, Daroji mengatakan, sejak turunnya peraturan tersebut Pemkot Probolinggo terus mengupayakan agar angkot harus berbadan hukum. Namun karena terus ada dispensasi, hal itu belum dilakukan maksimal.

“Kita terus mengupayakan sebab ini amanat undang-undang. Apalagi angkot berbadan hukum juga sebagai syarat untuk proses perpanjangan. Melalui penyuluhan ini paling tidak menyadarkan para sopir angkot agar armadanya berbadan hukum,” jelasnya.

Lebih dalam, nantinya angkot tidak bisa dengan STNK atas nama perorangan, namun harus atas nama perusahaan. Bisa kolektif, minimal lima kendaraan. Pihaknya meminta agar sampai akhir tahun semua berbadan hukum.

“Saat ini masih satu angkot yang berbadan hukum . Harapannya ini bisa diikuti oleh angkot lain dengan membentuk sendiri atau bisa gabung dengan yang sudah berbadan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Sopir Angkot Kota Probolinggo(ASAP), De’er mengatakan, siap menjalankan peraturan tersebut. Namun pihaknya butuh waktu terlebih dahulu.

“Kami siap , sebenarnya kita sudah punya koperasi bernama Mitra Angkot Sejahtera , namun karena ada pro kontra kepengurusannya jadi tidak aktif,” jelasnya.

Ditanya apakah hendak bergabung dengan yang sudah berbadan hukum, pihaknya berharap jika lebih baik menggunakan wadah sendiri. Dalam waktu dekat akan dinotariskan dahulu melalui koperasi tersebut.

Diketahui di Kota Probolinggo, total ada 11 trayek angkot mulai angkutan Line A sampai Line K. Sedangkan, jumlah armadanya mencapai 155 unit angkot. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Trending di Pemerintahan