Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 29 Nov 2019 06:01 WIB

Cabuli Bocah SD, Tukang Becak di Krejengan Terancam Hukuman 15 Tahun


					Cabuli Bocah SD, Tukang Becak di Krejengan Terancam Hukuman 15 Tahun Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tindakan asusila yang dilakukan MSM (52) warga Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, terus berkembang. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo bakal menjerat pelaku dengan hukuman berat atas pencabulan kepada SOD (7).

Pencabulan terhadap bocah yang sekaligus keponakannya itu, menurut pengakuan MSM, terjadi pada Sabtu (9/11) sekitar pukul 16.00 WIB. Berrmula saat sang keponakan secara tiba-tiba menghampiri pria lanjut usia itu di rumahnya.

“Saat itu saya sedang nonton TV, tiba-tiba saja, dia masuk ke dalam rumah saya dan membuka celananya tepat di depan saya,” kata pria yang bekerja sebagai tukang becak itu di Mapolres Probolinggo, Jum’at (29/11).

Meskipun MSM mengakui telah mencabuli SOD, namun ia membantah telah memasukkan alat kemaluannya kepada kemaluan korban. Menurut MSM, ia mencabuli keponakannya dengan tangannya sendiri.

“Cuma pakai tangan saja, kalau pakai kemaluan itu tidak. Hanya saja saya oleskan handbody ke tangan saya sebagai pelicin saja. Ini juga yang pertama saya lakukan,” tutur MSM.

Sementara Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, pencabulan terhadap SOD yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) saat korban asyik nonton TV bersama sang ibu. Kemudian korban ditinggal sholat ashar oleh ibunya.

“Saat ditinggal itulah pelaku masuk ke rumah korban dan mengajak korban agar mengikuti pelaku ke rumahnya. Saat sampai di rumahnya, pelaku lalu memasukkan tangannya yang terlebih dahulu diolesi handbody,” tutur Eddwi.

Atas perbuatannya, sambung Kapolres, pelaku terjerat pasal 82 undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara,” tutup Kapolres.

Sekedar informasi, MSM diciduk petugas pada Kamis (21/11) sekitar pukul 14.00 WIB setelah dilaporkan atas tuduhan pencabulan terhadap SOD. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti diantaranya, 1 buah handbody, 1 celana dalam dan celana luar serta sandal milik korban. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal