Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 5 Des 2019 12:06 WIB

Kadir Tolak Eksepsi Saat Jalani Sidang Perdana


					Kadir Tolak Eksepsi Saat Jalani Sidang Perdana Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus pemakaian ijazah palsu yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Senin (4/12).

Sidang perdana yang digelar di ruang sidang cakra itu, Ketua PN Kraksaan Gatot Ardian Agustriono, memimpin proses persidangan. Proses sidang berlangsung tegang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo membacakan dakwaan.

Usai pembacaan surat dakwaan, Penasehat Hukum (PH) Abdul Kadir, Hosnan Taufiq, yang mendampingi Abdul Kadir mengaku menerima dakwaan yang dibacakan JPU. Pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan kepada majelis hakim

“Kami sudah menerimanya dari awal. Setelah kita pelajari, surat dakwaannya itu sudah memenuhi persyaratan. Jadi kami tidak akan mengajukan eksepsi,” kata Hosnan Taufiq.

Penolakan ajuan eksepsi, menurut Hosnan Taufiq, agar persidangan terhadap Abdul Kadir yang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan bisa berlangsung cepat. Dala sidang kedua itu, materi sidang mencakup menghadirkan saksi-saksi terkait kasus ijazah palsu.

“Biar sidangannya cepat dan agar ada tersangka-tersangka baru dalam kasus ini. Jadi kami tolak opsi untuk mengajukan eksepsinya,” tutur pria asal Kecamatan Maron ini.

Diketahui, kasus ijazah palsu yang menjerat politisi Gerindra, Abdul Kadir, menyeruak ke publiks saat temuan penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C yang digunakan Kadir dilaporkan ke Polres Probolinggo, awal Agustus lalu.

Abdul Kadir lantas ditahan di Mapolres Probolinggo pada Jum’at (4/10) lalu, pasca ditetapkan sebagai tersangka. Kadir mengklaim, ia hanya korban politik semata karena pihak-pihak yang membuat dan membantu memfasilitasi penggunaan ijazah palsu masih melenggang bebas. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal