Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 5 Des 2019 12:06 WIB

Kadir Tolak Eksepsi Saat Jalani Sidang Perdana


					Kadir Tolak Eksepsi Saat Jalani Sidang Perdana Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus pemakaian ijazah palsu yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Senin (4/12).

Sidang perdana yang digelar di ruang sidang cakra itu, Ketua PN Kraksaan Gatot Ardian Agustriono, memimpin proses persidangan. Proses sidang berlangsung tegang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo membacakan dakwaan.

Usai pembacaan surat dakwaan, Penasehat Hukum (PH) Abdul Kadir, Hosnan Taufiq, yang mendampingi Abdul Kadir mengaku menerima dakwaan yang dibacakan JPU. Pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan kepada majelis hakim

“Kami sudah menerimanya dari awal. Setelah kita pelajari, surat dakwaannya itu sudah memenuhi persyaratan. Jadi kami tidak akan mengajukan eksepsi,” kata Hosnan Taufiq.

Penolakan ajuan eksepsi, menurut Hosnan Taufiq, agar persidangan terhadap Abdul Kadir yang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan bisa berlangsung cepat. Dala sidang kedua itu, materi sidang mencakup menghadirkan saksi-saksi terkait kasus ijazah palsu.

“Biar sidangannya cepat dan agar ada tersangka-tersangka baru dalam kasus ini. Jadi kami tolak opsi untuk mengajukan eksepsinya,” tutur pria asal Kecamatan Maron ini.

Diketahui, kasus ijazah palsu yang menjerat politisi Gerindra, Abdul Kadir, menyeruak ke publiks saat temuan penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C yang digunakan Kadir dilaporkan ke Polres Probolinggo, awal Agustus lalu.

Abdul Kadir lantas ditahan di Mapolres Probolinggo pada Jum’at (4/10) lalu, pasca ditetapkan sebagai tersangka. Kadir mengklaim, ia hanya korban politik semata karena pihak-pihak yang membuat dan membantu memfasilitasi penggunaan ijazah palsu masih melenggang bebas. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal