PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus pemakaian ijazah palsu yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Senin (4/12).
Sidang perdana yang digelar di ruang sidang cakra itu, Ketua PN Kraksaan Gatot Ardian Agustriono, memimpin proses persidangan. Proses sidang berlangsung tegang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo membacakan dakwaan.
Usai pembacaan surat dakwaan, Penasehat Hukum (PH) Abdul Kadir, Hosnan Taufiq, yang mendampingi Abdul Kadir mengaku menerima dakwaan yang dibacakan JPU. Pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan kepada majelis hakim
“Kami sudah menerimanya dari awal. Setelah kita pelajari, surat dakwaannya itu sudah memenuhi persyaratan. Jadi kami tidak akan mengajukan eksepsi,” kata Hosnan Taufiq.
Penolakan ajuan eksepsi, menurut Hosnan Taufiq, agar persidangan terhadap Abdul Kadir yang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan bisa berlangsung cepat. Dala sidang kedua itu, materi sidang mencakup menghadirkan saksi-saksi terkait kasus ijazah palsu.
“Biar sidangannya cepat dan agar ada tersangka-tersangka baru dalam kasus ini. Jadi kami tolak opsi untuk mengajukan eksepsinya,” tutur pria asal Kecamatan Maron ini.
Diketahui, kasus ijazah palsu yang menjerat politisi Gerindra, Abdul Kadir, menyeruak ke publiks saat temuan penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C yang digunakan Kadir dilaporkan ke Polres Probolinggo, awal Agustus lalu.
Abdul Kadir lantas ditahan di Mapolres Probolinggo pada Jum’at (4/10) lalu, pasca ditetapkan sebagai tersangka. Kadir mengklaim, ia hanya korban politik semata karena pihak-pihak yang membuat dan membantu memfasilitasi penggunaan ijazah palsu masih melenggang bebas. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT