Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 5 Des 2019 07:52 WIB

Polisi Tangkap 7 Kawanan Motor Perusak Warkop


					Polisi Tangkap 7 Kawanan Motor Perusak Warkop Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sempat diburu, akhirnya kawanan motor yang melakukan aksi kriminal tertangkap polisi. Ketujuh pelaku yang ditangkap didominasi pelajar.

Hal itu diungkap Polsek Mayangan pada Kamis (5/12) siang. Beserta barang bukti motor yang dibawa saat aksi, tujuh kawanan ini dihadirkan di depan awak media.

Ketujuh pelaku yakni, WY (22), FR (19), RB (13), NS (18), NW (18), SN (18), JV (18). Lima di antaranya adalah pelajar yang kesemuanya warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan.

Kapolsek Mayangan, Kompol Ahmad Firman menjelaskan, para pelaku ini ditangkap melalui hasil pengembangan penyelidikan. Mereka ada yang ditangkap di rumah, bahkan ada yang dijemput dari sekolah.

“Jadi aksi dilakukan diawali nongkrong, saat papasan itulah ada motor knalpot brong. Sehingga mungkin tersinggung pelaku mengejar dan mengira yang tengah ngopi di TKP. Sempat merusak motor, namun yang dirusak motor pemilik warung,” jelas Firman.

Polisi juga menyita barang bukti motor 7 kawanan yang dibekuk dan motor korban. (Foto : Rahmad Soleh)

Tidak hanya menangkap tujuh pelaku, polisi masih mengejar pelaku lain. Informasinya empat orang yang masih dicari.

“Selain motor korban, motor pelaku juga kami amankan. Rata-rata motor mereka sudah tidak standar lagi,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku dianggap melanggar pasal 170 Jo 406 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.

Seperti diketahui, aksi kriminal dilakukan pada Sabtu (30/11) di warung kopi yang dimiliki Siti Khalifah (52). Warungnya pun juga dirusak yakni pintu dan motornya Honda Beat bernopol N 3844 ST. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal