PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus pungutan liar (pungli) yang menahan Kepala Desa (Kades) Jabung Candi Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Ahmad Haris, tinggal menunggu persidangan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Novan Basuki Arianto mengatakan, berkas perkara kasus Ahmad Haris sudah dinyatakan sempurna (P21) dan pihaknya juga sudah menyelesaikan pelimpahan barang bukti (BB) dan tersangka.
“Pekan ini berkas itu sudah dinyatakan P21 dan sudah tahap dua. Tersangka beserta barang bukti pun sudah dilimpahkan pada kami oleh Polres Probolinggo,” kata Novan, Jumat (6/12).
Sebelum dinyatakan P21 itu, lanjut Novan, berkas kasus Ahmad Haris sempat dikembalikan pada penyidik. Hal itu disebabkan ada beberapa bagian yang perlu disempurnakan.
“Sempat dikembalikan ke penyidik berkasnya. Tapi tidak lama setelahnya, berkas sudah sempurna dan kami nyatakan P21,” Novan menjelaskan.
Kini, Novan menyatakan, pihaknya tengah mempersiapkan berkas-berkas untuk segera dilimpahkan pada Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Rencanya, sidang kasus yang menjerat Ahmad Haris akan dimulai pada pekan depan.
“Kalau semua berkas-berkasnya sudah siap, ya kemungkinan jadwal sidang perdananya akan digelar pekan depan,” tutup Novan.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Probolinggo menahan Ahmad Haris, pada Rabu (23/10). Ahmad Haris ditahan setelah memenuhi panggilan yang ketiga kalinya dari Mapolres Probolinggo.
Kades Jabung Candi itu ditahan atas laporan dari Duralim, yang merupakan Perangkat Desa Jabung Candi atas dugaan pungli jual beli tanah milik korban, pada 28 Oktober 2018 lalu sebesar Rp.120 Juta.
Oleh penyidik, Haris diancam hukuman 4-20 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 200 juta – 1 Milliar. Sementara, penangguhan penahanan yang diajukan Haris sebanyak dua kali sejauh ini belum dikabulkan oleh kepolisian. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT