Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 6 Des 2019 07:09 WIB

Kasus Pungli Kades Jabung Candi Tinggal Menunggu Sidang


					Kasus Pungli Kades Jabung Candi Tinggal Menunggu Sidang Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus pungutan liar (pungli) yang menahan Kepala Desa (Kades) Jabung Candi Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Ahmad Haris, tinggal menunggu persidangan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Novan Basuki Arianto mengatakan, berkas perkara kasus Ahmad Haris sudah dinyatakan sempurna (P21) dan pihaknya juga sudah menyelesaikan pelimpahan barang bukti (BB) dan tersangka.

“Pekan ini berkas itu sudah dinyatakan P21 dan sudah tahap dua. Tersangka beserta barang bukti pun sudah dilimpahkan pada kami oleh Polres Probolinggo,” kata Novan, Jumat (6/12).

Sebelum dinyatakan P21 itu, lanjut Novan, berkas kasus Ahmad Haris sempat dikembalikan pada penyidik. Hal itu disebabkan ada beberapa bagian yang perlu disempurnakan.

“Sempat dikembalikan ke penyidik berkasnya. Tapi tidak lama setelahnya, berkas sudah sempurna dan kami nyatakan P21,” Novan menjelaskan.

Kini, Novan menyatakan, pihaknya tengah mempersiapkan berkas-berkas untuk segera dilimpahkan pada Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Rencanya, sidang kasus yang menjerat Ahmad Haris akan dimulai pada pekan depan.

“Kalau semua berkas-berkasnya sudah siap, ya kemungkinan jadwal sidang perdananya akan digelar pekan depan,” tutup Novan.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Probolinggo menahan Ahmad Haris, pada Rabu (23/10). Ahmad Haris ditahan setelah memenuhi panggilan yang ketiga kalinya dari Mapolres Probolinggo.

Kades Jabung Candi itu ditahan atas laporan dari Duralim, yang merupakan Perangkat Desa Jabung Candi atas dugaan pungli jual beli tanah milik korban, pada 28 Oktober 2018 lalu sebesar Rp.120 Juta.

Oleh penyidik, Haris diancam hukuman 4-20 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 200 juta – 1 Milliar. Sementara, penangguhan penahanan yang diajukan Haris sebanyak dua kali sejauh ini belum dikabulkan oleh kepolisian. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal